PROMO
📢 RadarNusantara7.com – Cepat • Akurat • Terpercaya | Terima Publikasi Berita & Iklan | Hubungi WA: 0823-3388-2911
Screenshot_2026-06-22-22-50-12-923_com.facebook.lite-edit

RADAR NUSANTARA 7//KEDIRI – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kediri Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan modus menyamar sebagai calon penghuni rumah kos. Seorang pria berinisial NS (34), asal Bandung, Jawa Barat, diamankan polisi setelah diduga mencuri sepeda motor milik penghuni kos di wilayah Kota Kediri.

Kapolsek Kediri Kota Kompol Bowo Wicaksono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait pencurian sepeda motor di Kelurahan Banjaran, Kecamatan Kota, Kota Kediri.

“Petugas berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy dari tangan terduga pelaku. Yang bersangkutan berasal dari wilayah Jawa Barat,” ujar Kompol Bowo, Senin (22/6/2026).

Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga datang ke rumah kos dengan berpura-pura sebagai calon penghuni. Pelaku kemudian meninggalkan kartu tanda penduduk (KTP) sebagai identitas.

Setelah mengetahui situasi sekitar kos dalam kondisi sepi dan dianggap aman, pelaku diduga memanfaatkan kesempatan tersebut untuk membawa kabur sepeda motor Honda Scoopy milik penghuni kos.

Polisi kemudian menemukan fakta bahwa KTP yang ditinggalkan pelaku bukan merupakan identitas asli miliknya.

“Pelaku saat mencari kos meninggalkan KTP, namun setelah dilakukan pengecekan, KTP tersebut ternyata milik orang lain,” jelas Kapolsek.

Dari hasil penyelidikan, petugas menelusuri identitas pemilik KTP tersebut dan diketahui bahwa dokumen tersebut sebelumnya pernah hilang.

Polisi kemudian melakukan pengembangan melalui data telepon genggam yang berkaitan dengan kasus tersebut hingga akhirnya berhasil menemukan keberadaan terduga pelaku.

NS diamankan pada Sabtu (20/6/2026) saat berada di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang diduga hasil pencurian.

Atas perbuatannya, NS dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan adanya aksi serupa yang dilakukan pelaku serta mencari kemungkinan korban lainnya.

Kapolsek Kediri Kota mengimbau masyarakat, khususnya pemilik rumah kos, agar lebih teliti dalam menerima calon penghuni.

“Kami mengimbau pemilik kos agar benar-benar memeriksa identitas calon penghuni dan memperhatikan aktivitas selama tinggal di lingkungan kos,” pungkas Kompol Bowo Wicaksono.

Sumber:tim

(Redaksi Radar Nusantara 7)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *