PROMO
📢 RadarNusantara7.com – Cepat • Akurat • Terpercaya | Terima Publikasi Berita & Iklan | Hubungi WA: 0823-3388-2911

Halmahera Utara | radar nusantara7.com – Sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara dalam merespons setiap aspirasi masyarakat, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Halmahera Utara, Yudhihart Noya, S.Si., M.H., turun langsung melakukan monitoring ke lokasi operasional PT Sinar Sama Sejati pada Jumat (3/7/2026).

Kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan dan keluhan masyarakat Desa Mamuya, Kecamatan Galela, terkait dugaan kerusakan jalan pertanian yang diduga dipengaruhi aktivitas pengangkutan material perusahaan.

Sebelumnya, pada Rabu (1/7/2026), sejumlah warga Desa Mamuya sempat melakukan aksi penyampaian aspirasi dengan memblokir jalan tani menggunakan batang kelapa sebagai bentuk protes terhadap kondisi jalan yang dinilai mengalami kerusakan.

Merespons hal tersebut, Kepala DLH Halmahera Utara menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak tinggal diam. Monitoring lapangan dilakukan untuk melihat kondisi secara langsung sekaligus mengumpulkan data dan informasi sebagai dasar pengambilan langkah sesuai kewenangan pemerintah.

Kami telah melakukan monitoring ke lokasi sebagai bentuk respons atas laporan masyarakat. Setiap keluhan akan kami tindak lanjuti secara objektif dengan tetap mengedepankan aturan yang berlaku,” ujar Yudhihart Noya kepada awak media.

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara memiliki komitmen untuk menjaga keseimbangan antara iklim investasi dan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat serta lingkungan.

Ia menegaskan bahwa pemerintah mendukung seluruh investasi yang memberikan manfaat bagi pembangunan daerah. Namun, setiap perusahaan juga harus memiliki tanggung jawab sosial dan lingkungan atas dampak operasional yang ditimbulkan.

Investasi yang masuk ke daerah tentu kami dukung, namun setiap perusahaan juga harus bertanggung jawab terhadap dampak dari aktivitasnya. Apabila terdapat jalan yang mengalami kerusakan akibat operasional perusahaan, maka perusahaan harus siap melakukan perbaikan,” tegasnya.

Yudhihart menambahkan, perusahaan yang telah mengantongi perizinan diharapkan tetap mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjalin komunikasi yang baik dengan masyarakat dan pemerintah desa agar setiap persoalan dapat diselesaikan secara musyawarah.

Ia juga mengimbau seluruh pemegang izin usaha galian agar senantiasa memperhatikan kondisi fasilitas umum di sekitar wilayah operasional. Apabila terdapat kerusakan yang dipengaruhi aktivitas perusahaan, maka perbaikan perlu segera dilakukan sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab kepada masyarakat.

Monitoring yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup Halmahera Utara ini menjadi bukti keseriusan pemerintah daerah dalam merespons setiap aspirasi masyarakat. Melalui langkah tersebut diharapkan tercipta solusi yang mengedepankan dialog, menjaga kelestarian lingkungan, melindungi kepentingan masyarakat, sekaligus mendukung keberlangsungan investasi yang sehat dan bertanggung jawab demi kemajuan Kabupaten Halmahera Utara.

Sumber:fata

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *