PROMO
📢 RadarNusantara7.com – Cepat • Akurat • Terpercaya | Terima Publikasi Berita & Iklan | Hubungi WA: 0823-3388-2911
IMG-20260728-WA0257

Radar nusantara7.com//Magetan – DPRD Kabupaten Magetan menyoroti sejumlah persoalan dalam pengelolaan keuangan daerah pada Tahun Anggaran 2025. Salah satu yang menjadi perhatian ialah temuan kesalahan penganggaran belanja barang dan jasa senilai Rp51.984.063.080,08 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) serta Dinas Kesehatan.

Sorotan tersebut disampaikan Badan Anggaran (Banggar) DPRD saat menyampaikan laporan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Magetan, Selasa (28/7/2026). Dalam rapat yang sama, DPRD bersama Bupati Magetan juga menyetujui pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025.

Selain kesalahan penganggaran, Banggar turut mengungkap sejumlah temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dinilai perlu segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Magetan.

Pada sektor pendapatan, DPRD menilai masih terdapat potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang belum tergarap secara optimal. Temuan tersebut meliputi pemberian keringanan pajak air tanah yang belum didukung kemampuan keuangan pemohon, omzet hotel yang belum sesuai, pemutakhiran data Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang belum menyeluruh, reklame yang belum dikenai pajak, hingga objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor parkir yang telah didata namun belum ditetapkan sebagai wajib pajak.

Banggar juga menyoroti pengelolaan retribusi daerah, khususnya retribusi pelayanan pasar dan pemanfaatan ruang milik jalan untuk pemasangan tiang maupun kabel fiber optik yang dinilai belum dipungut secara maksimal. DPRD meminta pemerintah daerah segera menyiapkan regulasi sebagai dasar pemungutan retribusi atas pemanfaatan aset daerah tersebut.

Pada sisi belanja, DPRD juga menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan pada sejumlah proyek di lingkungan DPUPR, baik pekerjaan konstruksi maupun belanja hibah, dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah. Banggar meminta kelebihan pembayaran segera diproses untuk dikembalikan ke kas daerah serta pengawasan terhadap pelaksanaan proyek fisik diperketat.

Plt. Ketua DPRD Magetan, H. Suyatno, mengatakan meski pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 telah disetujui, besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tetap menjadi perhatian DPRD.

“SiLPA tahun 2025 masih terlalu tinggi. Hal itu menunjukkan perencanaan anggaran belum maksimal. Ke depan perencanaan harus benar-benar dimatangkan agar SiLPA tidak kembali sebesar tahun ini,” ujarnya.

Ia menambahkan, DPRD akan terus memperkuat fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan APBD agar setiap program yang telah dianggarkan dapat direalisasikan secara tepat sasaran dan sesuai ketentuan.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Magetan, H. Puthut Pujiono, mendorong pemerintah daerah meningkatkan optimalisasi PAD, terutama dari sektor parkir dan pertambangan. Menurutnya, kedua sektor tersebut masih memiliki potensi yang dapat dimaksimalkan untuk mendukung pembiayaan pembangunan daerah.

Ia juga mengusulkan penerapan sistem parkir elektronik (e-ticketing) guna meningkatkan efektivitas pemungutan retribusi sekaligus meminimalkan potensi kebocoran penerimaan.

“Evaluasi ini penting agar anggaran benar-benar bisa dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat. Kami berharap rekomendasi DPRD dapat menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk mempertajam peningkatan PAD sekaligus memperbaiki kualitas perencanaan anggaran pada tahun mendatang,” tutup Legislator Gerindra.(Ipung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *