BOJONEGORO, RADAR NUSANTARA 7.COM – Hubungan asmara antara Dwi, warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro, dengan Rendra, warga Babat, Kabupaten Lamongan, berujung pada konflik berkepanjangan hingga saling melapor ke Polres Bojonegoro.
Perselisihan yang disebut terjadi berulang kali tersebut diduga melibatkan persoalan kekerasan fisik, ancaman, serta pertengkaran setelah hubungan keduanya berakhir.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, persoalan bermula ketika Dwi memutuskan hubungan dengan Rendra. Setelah hubungan tersebut berakhir, Rendra disebut beberapa kali mendatangi Dwi, termasuk ke kediamannya.
Dalam salah satu peristiwa di rumah Dwi, keduanya terlibat pertengkaran. Menurut keterangan Dwi, dalam pertengkaran tersebut muncul dugaan ancaman terhadap dirinya maupun anaknya. Kondisi tersebut disebut membuat Dwi merasa khawatir terhadap keselamatan dirinya dan anaknya.
Perselisihan kembali memanas ketika Dwi menduga dirinya dibuntuti Rendra hingga Kantor Aliansi di Desa Kalianyar, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro.
Di lokasi tersebut, keduanya kembali terlibat pertengkaran hingga situasi semakin memanas. Dalam kejadian itu, Dwi mengaku melakukan pemukulan terhadap Rendra menggunakan botol.
Atas peristiwa tersebut, Rendra kemudian melaporkan Dwi kepada pihak kepolisian. Perkara tersebut disebut telah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bojonegoro.
Di sisi lain, Dwi mengaku sebelumnya pernah mengalami dugaan kekerasan fisik yang dilakukan Rendra. Peristiwa tersebut disebut terjadi di Desa Gunungsari, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro.
Dwi mengaku lehernya dicekik dan bagian bahunya digigit hingga mengalami memar.
Atas kejadian tersebut, Dwi kemudian menempuh jalur hukum dengan membuat laporan kepada pihak kepolisian. Dalam keterangannya, laporan tersebut tercatat dengan nomor STPL/242/VIII/2026.
Dwi juga menyampaikan adanya dugaan ancaman pembunuhan yang menurut pengakuannya turut menimbulkan kekhawatiran terhadap dirinya serta berdampak pada kondisi psikologis anaknya.
Rentetan perselisihan tersebut akhirnya membuat persoalan hubungan pribadi keduanya berkembang menjadi perkara hukum dengan adanya laporan dari masing-masing pihak.
Kasus tersebut kini menjadi perhatian karena perselisihan yang bermula dari hubungan asmara diduga berkembang menjadi persoalan yang berkaitan dengan dugaan kekerasan fisik dan ancaman.
Untuk memastikan duduk perkara secara objektif, aparat penegak hukum diharapkan memeriksa seluruh pihak yang terlibat serta menelusuri alat bukti yang tersedia, termasuk keterangan saksi, bukti komunikasi, foto maupun rekaman apabila ada, serta hasil pemeriksaan medis atau visum yang berkaitan dengan dugaan kekerasan.
Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya dugaan ancaman yang melibatkan anak, aspek perlindungan terhadap anak juga perlu menjadi perhatian sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian dan proses hukum lebih lanjut. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan terhadap seluruh pihak sampai terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Sumber:(*)






