Radar nusantara 7.com//NGAWI — Satreskrim Polres Ngawi mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang menyasar sejumlah minimarket Alfamart dan Indomaret di wilayah Kabupaten Ngawi. Pengungkapan tersebut dilakukan pada Selasa (1/9/2026) dini hari.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas Satreskrim Polres Ngawi mengamankan seorang pelaku berinisial S (44), warga Pesisir Barat, Lampung, yang diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan pemberatan di sedikitnya sembilan tempat kejadian perkara (TKP) minimarket di wilayah Kabupaten Ngawi.
Pengungkapan bermula saat Opsnal Satreskrim Polres Ngawi melaksanakan patroli kring serse sebagai upaya mengantisipasi maraknya pencurian dengan pemberatan yang menyasar minimarket.
Sekitar pukul 01.00 WIB, petugas memperoleh informasi adanya dugaan pencurian di Alfamart Desa Kandangan, Kecamatan/Kabupaten Ngawi. Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mendapati bagian plafon atas kasir dalam kondisi jebol. Sejumlah rokok berbagai merek juga telah dibawa pelaku, sementara kamera CCTV di lokasi ditemukan dalam kondisi rusak.
Petugas bersama masyarakat sekitar kemudian melakukan pencarian terhadap pelaku yang diduga masih berada di sekitar lokasi. Tidak lama kemudian, pelaku ditemukan di belakang minimarket, dekat area persawahan, dalam kondisi lemas dan terdapat luka lebam pada bagian dada sebelah kiri.
Petugas selanjutnya membawa pelaku ke IGD RS Widodo Ngawi untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, setelah mendapat perawatan, pelaku dinyatakan meninggal dunia. Berdasarkan keterangan awal, pelaku diduga mengalami cedera setelah terjatuh dari atap minimarket dan membentur cor-coran bekas tempat tandon air saat berusaha melarikan diri.
Jenazah selanjutnya dibawa ke RSUD dr. Soeroto Ngawi untuk dilakukan pemeriksaan dan visum guna kepentingan penyidikan.
Dari lokasi, petugas mengamankan barang bukti berupa empat karung berisi berbagai jenis rokok hasil curian, satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT warna merah-hitam, serta pakaian yang diduga milik pelaku.
Kasus tersebut diduga berkaitan dengan serangkaian pencurian minimarket di wilayah Kabupaten Ngawi. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga berperan dalam aksi pencurian dengan pemberatan di delapan TKP. Pelaku juga tercatat pernah terlibat kasus pencurian dengan pemberatan minimarket di wilayah Provinsi Lampung.
Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Pras Ardinata, S.Tr.K., S.I.K., menegaskan bahwa jajaran Satreskrim akan terus meningkatkan kegiatan patroli dan penyelidikan terhadap aksi kriminalitas yang meresahkan masyarakat.
“Kami terus melakukan upaya preventif dan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan, khususnya pencurian dengan pemberatan yang menyasar minimarket. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat anggota di lapangan setelah menerima informasi adanya kejadian pencurian,” ujar AKP Pras Ardinata mewakili Kapolres Ngawi.
Ia menambahkan, seluruh barang bukti yang diamankan telah dibawa ke Satreskrim Polres Ngawi untuk kepentingan penyidikan. Petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap para saksi serta melengkapi administrasi penyidikan.
Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Polres Ngawi mengimbau pengelola minimarket maupun masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan keamanan lingkungan, termasuk memastikan sistem CCTV, akses atap, pintu, serta fasilitas keamanan lainnya dalam kondisi baik untuk mencegah terjadinya tindak pidana.(Ipung/Dim)






