SEMARANG, Radar Nusantara 7.com – Komitmen Polda Jawa Tengah dalam memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak terus diperkuat melalui penanganan berbagai perkara tindak pidana perempuan dan anak (PPA) serta perdagangan orang (PPO).
Sepanjang 2026, Direktorat Reserse PPA dan PPO (Ditres PPA dan PPO) Polda Jateng bersama jajaran telah menangani 722 laporan polisi terkait perkara PPA dan PPO.
Hal tersebut disampaikan Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jateng, Kombes Pol Nunuk Setyowati, didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jateng, AKBP Eko Kurniawan, dalam konferensi pers pengungkapan kasus PPA dan PPO Polda Jateng dan jajaran di Gedung Borobudur Polda Jateng, Senin (7/9/2026) pagi.
Kombes Pol Nunuk mengatakan, penanganan ratusan perkara tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian untuk memastikan perempuan dan anak mendapatkan perlindungan, pemenuhan hak, serta kepastian hukum.
“Penanganan perkara PPA dan PPO sebanyak 722 laporan polisi sampai saat ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak serta memastikan setiap perkara ditangani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Nunuk.
Ia menambahkan, kepolisian juga terus memperkuat koordinasi dengan berbagai instansi terkait agar proses penanganan perkara tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga memperhatikan kondisi dan kebutuhan korban.
Persetubuhan Anak Mendominasi
Dari total 722 laporan yang ditangani, perkara persetubuhan terhadap anak menjadi kasus dengan jumlah laporan terbanyak, yakni 188 laporan polisi atau sekitar 26 persen.
Selain itu, terdapat 156 laporan perlindungan anak, 114 laporan pencabulan, 156 laporan perzinahan, 29 laporan perkosaan, 12 laporan perdagangan manusia, 65 laporan kekerasan seksual, serta 2 laporan terkait kejahatan terhadap pekerja migran Indonesia.
Penanganan perkara tersebut dilakukan oleh berbagai satuan kewilayahan jajaran Polda Jateng. Polrestabes Semarang tercatat menangani 60 laporan, disusul Polres Brebes sebanyak 44 laporan dan Polresta Magelang sebanyak 35 laporan.
Data tersebut menunjukkan bahwa upaya perlindungan perempuan dan anak tidak hanya dilakukan di tingkat Polda, tetapi juga terus diperkuat hingga satuan kewilayahan.
Kasus KDRT di Semarang
Salah satu perkara yang ditangani jajaran Polda Jateng adalah kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang ditangani Polrestabes Semarang.
Korban, perempuan berinisial TU (39), diduga mengalami kekerasan yang dilakukan oleh suaminya, SR (39). Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka dan trauma hingga harus menjalani perawatan selama lima hari di RSUD Dr. Adhyatama, MPH Tugurejo, Semarang.
Kasus tersebut dilaporkan oleh anak korban, JR (19), ke Polrestabes Semarang pada 31 Agustus 2026. Dalam proses penanganannya, korban juga mendapatkan pendampingan dari UPTD PPA Kota Semarang.
Perkara tersebut menjadi salah satu contoh pentingnya keberanian korban maupun keluarga untuk melaporkan dugaan kekerasan. Laporan yang segera diterima kepolisian menjadi pintu masuk bagi upaya perlindungan korban sekaligus proses penegakan hukum terhadap pihak yang diduga melakukan tindak kekerasan.
Ungkap Kasus di Cilacap
Sementara itu, jajaran Polresta Cilacap juga mengungkap sejumlah perkara, di antaranya dua kasus dugaan pencabulan terhadap anak serta satu kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang disertai penipuan dengan 11 orang korban.
Dalam perkara perdagangan orang, masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan, khususnya terhadap tawaran pekerjaan ke luar negeri.
Perwakilan BP3MI Jawa Tengah, Danang Adil Luhur, mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan dengan iming-iming penghasilan tinggi tanpa terlebih dahulu memastikan legalitas proses pemberangkatan.
“Bekerja di luar negeri merupakan hak setiap masyarakat, namun harus dilakukan sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku serta memenuhi persyaratan dokumen,” jelas Danang.
Ia juga meminta masyarakat memastikan perusahaan yang memberangkatkan pekerja merupakan perusahaan legal dan terdaftar sehingga risiko menjadi korban perdagangan orang dapat diminimalkan.
Perkuat Sinergi Perlindungan Korban
Dalam penanganan perkara PPA dan PPO, perhatian kepolisian tidak berhenti pada proses hukum terhadap pelaku. Kondisi, keamanan dan pemenuhan hak korban juga menjadi bagian penting dalam proses penanganan.
Ditres PPA dan PPO Polda Jateng terus memperkuat sinergi dengan BP3MI Jawa Tengah, DP3AKB Provinsi Jawa Tengah, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Semarang serta Dinas Sosial sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
Pendekatan kolaboratif dinilai penting karena persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak maupun perdagangan orang tidak dapat diselesaikan hanya melalui penegakan hukum.
Perlindungan korban, pemulihan, edukasi keluarga dan penguatan lingkungan sosial menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam upaya pencegahan.
Dari sisi pencegahan, DP3AKB Provinsi Jawa Tengah juga mengajak masyarakat memperkuat perlindungan perempuan dan anak mulai dari lingkungan terdekat, terutama keluarga.
Orang tua dinilai memiliki peran penting dalam memberikan edukasi kepada anak mengenai perlindungan diri sekaligus melakukan pendampingan dalam penggunaan media sosial.
“Pencegahan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak perlu dilakukan bersama-sama, mulai dari keluarga, lingkungan hingga sekolah. Orang tua perlu memberikan edukasi kepada anak mengenai bagian tubuh yang boleh dan tidak boleh disentuh orang lain, sekaligus memantau penggunaan media sosial,” ujar perwakilan DP3AKB Jawa Tengah, Faisa Mukti Septyani.
Melalui penanganan 722 laporan sepanjang 2026, Polda Jateng dan jajaran menegaskan komitmennya untuk terus memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi perempuan dan anak.
Kombes Pol Nunuk juga mengajak masyarakat untuk berani melapor apabila mengalami atau mengetahui adanya kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Perlindungan terhadap kelompok rentan bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat, tetapi membutuhkan keberanian untuk bersuara dan kepedulian bersama,” pungkasnya.:humas
#RadarNusantara7 #PoldaJateng #PPA #PPO #PerlindunganPerempuanDanAnak #Semarang #JawaTengah






