PROMO
📢 RadarNusantara7.com – Cepat • Akurat • Terpercaya | Terima Publikasi Berita & Iklan | Hubungi WA: 0823-3388-2911
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81
IMG-20260917-WA0040

NGAWI | RADAR NUSANTARA 7.COM — Aksi dugaan pencurian di sebuah warung yang berada di Desa Pangkur, Kecamatan Pangkur, Kabupaten Ngawi, digagalkan setelah seorang pria kepergok warga saat berada di dalam warung.

Pria berinisial ADC (35), warga Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi, tersebut diduga masuk ke dalam warung dengan cara menjebol dinding yang terbuat dari asbes.

Peristiwa itu diketahui pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 00.05 WIB. Tiga orang saksi yang berada di sekitar lokasi memergoki seseorang berada di dalam warung milik warga Desa Pangkur.

Mengetahui adanya dugaan pencurian, para saksi kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Pangkur.

Petugas piket SPKT bersama Unit Reskrim Polsek Pangkur yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi. Petugas kemudian mengamankan ADC yang diketahui bersembunyi di dalam warung.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga hendak dibawa oleh pelaku. Di antaranya satu tabung LPG 3 kilogram dan satu sak berisi berbagai jenis minuman sachet.

Dari pemeriksaan awal di lokasi, ADC diduga membawa sendiri sebuah linggis besi dengan panjang sekitar 28 sentimeter serta sebuah sak dari rumah. Linggis tersebut diduga digunakan untuk membantu menjebol dinding warung.

Adapun sejumlah barang yang ditemukan di dalam sak tersebut terdiri dari 39 bungkus Nutrisari, 19 sachet susu jahe Sidomuncul, 16 sachet Top Kopi, 19 sachet kental manis Frisian Flag, serta 22 sachet White Coffee Luwak.

Selain mengamankan barang-barang tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain, berupa serpihan pecahan dinding, linggis, serta satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga digunakan pelaku. Kendaraan tersebut dilengkapi STNK dan kunci kontak.

Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Pangkur AKP Nur Hidayat, S.H., menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan awal di tempat kejadian perkara (TKP), pelaku diduga masuk melalui sisi utara warung dengan cara memecahkan bagian dinding.

“Berdasarkan hasil penyelidikan awal di TKP, pelaku masuk dari sisi utara warung dengan cara memecahkan dinding,” jelas AKP Nur Hidayat.

Setelah berhasil masuk ke dalam warung, pelaku diduga mengambil satu tabung LPG 3 kilogram yang sebelumnya masih terpasang pada selang regulator. Pelaku kemudian mengambil sejumlah minuman sachet yang berada di dalam warung.

Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian materiil sekitar Rp372.500.

Polsek Pangkur telah melakukan sejumlah tindakan kepolisian, di antaranya olah TKP, pemeriksaan saksi, pembuatan sketsa dan berita acara TKP, serta mengamankan terduga pelaku berikut barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus tersebut selanjutnya ditangani Unit Reskrim Polsek Pangkur dengan berkoordinasi bersama Unit Pidum Satreskrim Polres Ngawi.

Terduga pelaku dipersangkakan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

(Ipung/Dim)

RADAR NUSANTARA 7.COM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *