PROMO
📢 RadarNusantara7.com – Cepat • Akurat • Terpercaya | Terima Publikasi Berita & Iklan | Hubungi WA: 0823-3388-2911
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81
5b1e6d04b763e5868fbb873fe269ba2c

TUBAN //Radar nusantara7.com -kamis – 17 – September – 2026 — Aktivitas pertambangan, pencucian, hingga penampungan pasir di sejumlah wilayah Kabupaten Tuban menjadi sorotan masyarakat. Publik mempertanyakan legalitas sejumlah kegiatan usaha tersebut sekaligus mendorong aparat penegak hukum (APH) dan Satpol PP Kabupaten Tuban melakukan pengawasan serta pengecekan di lapangan.

Informasi mengenai sejumlah aktivitas tambang tersebut disampaikan oleh seorang warga kepada media. Sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut, terdapat beberapa lokasi yang aktivitasnya dinilai perlu mendapat perhatian, termasuk kegiatan pertambangan dan pencucian pasir di sekitar wilayah Kecamatan Jenu dan kawasan wisata Sowan.

Salah satu lokasi yang disebut berada di Desa Sembungin. Menurut informasi warga, terdapat aktivitas tambang yang diduga berkaitan dengan sejumlah pihak. Warga juga menyebut adanya persoalan terkait status lahan yang menurut informasi berkembang diduga bersinggungan dengan tanah negara.

Namun, seluruh informasi tersebut masih berupa keterangan dari sumber dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum. Legalitas kegiatan, status lahan, serta pihak yang bertanggung jawab perlu dipastikan melalui pemeriksaan dan klarifikasi dari instansi yang berwenang

Selain persoalan legalitas, masyarakat juga mengeluhkan dugaan dampak lingkungan yang muncul akibat aktivitas pertambangan.

Sumber menyampaikan bahwa keberadaan aktivitas tambang disebut berdampak terhadap kondisi sumber mata air yang mengalami penurunan debit hingga kekeringan. Warga juga mengeluhkan debu yang dinilai mengganggu lingkungan sekitar.

Kondisi tersebut diharapkan menjadi perhatian pemerintah dan instansi terkait, terutama untuk memastikan apakah kegiatan yang berlangsung telah memenuhi ketentuan perizinan, dokumen lingkungan, tata ruang, serta kewajiban pengelolaan dan pemulihan lingkungan.

Sorotan masyarakat tidak hanya tertuju pada wilayah Desa Sembungin. Informasi yang diterima media juga menyebut adanya aktivitas pertambangan di sekitar tidak jauh dari kawasan Wisata pantai Sowan yang diduga berkaitan dengan sejumlah pihak.

Warga berharap lokasi tersebut dapat diperiksa secara langsung, termasuk terkait legalitas kegiatan, status lahan, asal material, serta dampak terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

Selain aktivitas pertambangan, warga juga menyampaikan informasi mengenai keberadaan sebuah pabrik di Desa Bogorejo, Kecamatan Bancar, yang disebut berada sekitar satu kilometer di sebelah barat kawasan Wisata Sowang.

Menurut keterangan sumber, terdapat dugaan penggunaan material urukan yang disebut berasal dari aktivitas pertambangan. Warga juga menyampaikan dugaan terkait penggunaan BBM bersubsidi di lokasi tersebut.

Dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan pemeriksaan langsung oleh instansi berwenang. Media tidak menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum terdapat hasil pemeriksaan resmi.

Berkembangnya informasi mengenai sejumlah aktivitas tersebut kemudian memunculkan pertanyaan publik mengenai pengawasan dan penanganan terhadap kegiatan pertambangan yang diduga tidak memenuhi ketentuan.

Masyarakat berharap APH bersama Satpol PP Kabupaten Tuban dan instansi teknis terkait dapat melakukan pengecekan secara menyeluruh apabila terdapat laporan atau informasi mengenai aktivitas tambang yang diduga bermasalah.

Pemeriksaan di lapangan dinilai penting untuk memastikan beberapa hal, di antaranya:

  1. Legalitas dan perizinan kegiatan pertambangan;
  2. Status serta batas lokasi pertambangan;
  3. Status kepemilikan atau penguasaan lahan;
  4. Dokumen dan kewajiban lingkungan;
  5. Dampak aktivitas terhadap sumber air dan masyarakat;
  6. Legalitas kegiatan pencucian serta penampungan pasir;
  7. Asal material urukan yang digunakan;
  8. Kebenaran dugaan penggunaan BBM bersubsidi.

Masyarakat berharap pengawasan tidak hanya dilakukan berdasarkan laporan administratif, tetapi juga melalui pengecekan langsung di lapangan, sehingga kondisi sebenarnya dapat diketahui secara objektif.

Jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, masyarakat berharap proses penanganannya dilakukan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila kegiatan tersebut memiliki legalitas dan memenuhi seluruh persyaratan, pemerintah diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat.

Media membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada pihak-pihak yang disebut dalam informasi, termasuk pemilik atau pengelola kegiatan usaha, Pemerintah Kabupaten Tuban, Satpol PP, APH, serta instansi teknis terkait.

Seluruh dugaan yang dimuat dalam pemberitaan ini masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi. Media tidak bermaksud menghakimi pihak mana pun, melainkan menyampaikan informasi dan aspirasi masyarakat sekaligus mendorong adanya transparansi serta pemeriksaan sesuai kewenangan.

Radar nusantara 7.com akan terus mengedepankan prinsip keberimbangan, verifikasi, dan hak jawab dalam setiap pemberitaan.

Sumber:tim investigasi Radar nusantara 7.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *