JAKARTA, 22 Oktober 2026 — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih menjadi persoalan lingkungan yang membutuhkan perhatian serius dari pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, serta seluruh elemen masyarakat. Bencana ini tidak hanya mengancam kelestarian ekosistem, tetapi juga berdampak terhadap kesehatan masyarakat, aktivitas ekonomi, dan kualitas udara.
Indonesia dikenal memiliki kekayaan hutan tropis, hamparan savana, serta keanekaragaman flora dan fauna yang menjadi bagian penting dari warisan alam. Namun, ancaman kebakaran hutan dan lahan terus menimbulkan kekhawatiran, terutama ketika api meluas dan asap mengganggu kehidupan masyarakat di wilayah terdampak.
Dalam opini bertajuk “Karhutla: Hutan Terbakar atau Dibakar?”, aktivis pemuda Putri Nabila Damayanti, SH, menyoroti perlunya penelusuran menyeluruh untuk memastikan penyebab kebakaran hutan dan lahan di Indonesia. Ia mempertanyakan apakah kebakaran terjadi akibat faktor alam, kondisi lingkungan yang rentan, atau aktivitas manusia.
Dampak karhutla dapat dirasakan secara luas. Kabut asap berpotensi mengganggu kesehatan bayi, anak-anak, orang dewasa, hingga kelompok rentan lainnya. Menurunnya jarak pandang juga dapat menghambat transportasi dan aktivitas masyarakat. Sementara itu, kerusakan habitat mengancam kelangsungan hidup berbagai jenis satwa dan tumbuhan.
Persoalan ini semakin kompleks ketika asap kebakaran meluas hingga melintasi batas wilayah, bahkan berpotensi berdampak ke negara tetangga. Kondisi tersebut menegaskan bahwa penanganan karhutla bukan hanya persoalan lokal, melainkan juga berkaitan dengan tanggung jawab lingkungan dalam lingkup regional.
Putri Nabila menyoroti dugaan praktik pembakaran lahan untuk membuka area perkebunan sebagai salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian. Apabila pembakaran dilakukan secara sengaja demi kepentingan ekonomi, dampaknya tidak hanya berupa kerusakan lingkungan, tetapi juga kerugian sosial dan gangguan kesehatan masyarakat.
Meski demikian, penyebab setiap peristiwa karhutla harus dibuktikan melalui penyelidikan dan pemeriksaan di lapangan. Dugaan keterlibatan pihak tertentu, termasuk perusahaan, tidak dapat disimpulkan tanpa bukti yang memadai. Penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan berdasarkan fakta.
Hutan Bukan untuk Diwariskan Menjadi Abu
Kritik yang disampaikan dalam opini tersebut menjadi pengingat bahwa hutan bukan sekadar sumber daya ekonomi, melainkan penyangga kehidupan yang memiliki fungsi ekologis penting. Kerusakan hutan dapat menimbulkan dampak jangka panjang terhadap keseimbangan lingkungan, keanekaragaman hayati, serta kehidupan generasi mendatang.
Karena itu, upaya pencegahan karhutla perlu diperkuat melalui pengawasan wilayah rawan kebakaran, penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran, peningkatan kesiapsiagaan masyarakat, serta pengawasan terhadap aktivitas pembukaan lahan.
Pemerintah dan pihak terkait juga perlu memastikan bahwa pengelolaan lahan dilakukan sesuai ketentuan hukum dan memperhatikan kelestarian lingkungan.
Pada akhirnya, pertanyaan “hutan terbakar atau dibakar?” tidak cukup dijawab dengan dugaan. Diperlukan data, bukti, dan tindakan nyata agar penyebab kebakaran dapat diketahui serta pihak yang terbukti bertanggung jawab dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Hutan merupakan warisan kehidupan yang harus dijaga bersama, bukan diwariskan kepada generasi berikutnya dalam bentuk abu.
Penulis: Putri Nabila Damayanti, SH
Aktivis Pemuda
Redaksi: Radar Nusantara 7.com
Catatan Redaksi: Tulisan ini merupakan opini penulis. Dugaan mengenai penyebab karhutla dan kemungkinan pembakaran untuk pembukaan lahan perlu diverifikasi berdasarkan fakta serta hasil penyelidikan pihak berwenang.






