PROMO
📢 RadarNusantara7.com – Cepat • Akurat • Terpercaya | Terima Publikasi Berita & Iklan | Hubungi WA: 0823-3388-2911
ADVERTISEMENT
Iklan Radar Nusantara
Screenshot_20260301_210011.jpg


Radar Nusantara7.com – Buol – Kawasan Kilo 16 di Kabupaten Buol kembali menjadi sorotan tajam publik. Aktivitas pertambangan emas yang diduga tanpa izin atau Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) disebut-sebut masih berlangsung dan terkesan tak tersentuh penegakan hukum.


Di tengah riuh alat berat dan keluar-masuk material tambang, muncul satu pertanyaan besar yang terus mengemuka di tengah masyarakat: ketika nama seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial Syam ikut disebut dalam pusaran dugaan aktivitas ilegal tersebut, di mana sikap tegas pemerintah daerah?


Isu ini tak lagi sekadar tentang tambang liar. Sorotan publik kini mengarah pada integritas birokrasi. ASN sebagai representasi negara di tingkat daerah dituntut menjaga profesionalitas dan netralitas. Ketika nama aparatur pemerintah dikaitkan dengan dugaan aktivitas melanggar hukum, masyarakat menilai perlu ada klarifikasi terbuka dan langkah konkret dari pimpinan daerah.


Sebagai pembina kepegawaian, Bupati Buol memiliki kewenangan penuh untuk memerintahkan pemeriksaan internal terhadap ASN yang namanya disebut. Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) juga memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk memastikan bawahannya tidak terlibat konflik kepentingan atau dugaan pelanggaran hukum.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Buol maupun instansi terkait mengenai dugaan tersebut. Kondisi ini memunculkan beragam spekulasi di tengah masyarakat. Sejumlah tokoh masyarakat Kilo 16 menilai, lambannya klarifikasi berpotensi memperluas kecurigaan publik.


Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) secara tegas mengatur sanksi terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin. Namun, penegakan aturan tersebut dinilai harus dilakukan secara transparan dan tanpa pandang bulu agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlindungan terhadap pihak tertentu.


“Diam dalam situasi seperti ini bukan sikap netral. Publik bisa menafsirkan sebagai pembiaran,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.


Masyarakat Kilo 16 menyatakan terus memantau perkembangan persoalan ini. Lubang-lubang tambang yang menganga di kawasan tersebut, menurut mereka, bukan hanya persoalan kerusakan lingkungan, tetapi juga menjadi simbol tanda tanya terhadap komitmen pemerintah daerah dalam menjaga integritas aparaturnya.


Hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.

Publik berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah nyata, mulai dari audit internal, pemeriksaan independen, hingga penegakan aturan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kilo 16 kini bukan sekadar lokasi tambang. Kawasan ini telah menjadi barometer kepercayaan masyarakat: apakah hukum benar-benar berdiri tegak, atau justru melemah ketika menyentuh lingkar kekuasaan.


Sumber: Tim
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *