Radar Nusantara7.Com//Blora, — Bupati Blora Dr. H. Arief Rohman, S.IP., M.Si., bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menghadiri kegiatan Tradisi Manganan Janjang yang diselenggarakan oleh masyarakat Desa Janjang, Kecamatan Jiken, pada Jumat (27/3/2026).
Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Komandan Kodim 0721/Blora Letkol Kav Yudhi Agus Setiyanto, S.Sos., sebagai bentuk dukungan terhadap pelestarian nilai-nilai budaya lokal di Kabupaten Blora.
Dalam kesempatan tersebut disampaikan bahwa Tradisi Manganan Janjang telah memperoleh pengakuan resmi dari Menteri Kebudayaan Republik Indonesia sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia yang berasal dari Kabupaten Blora.

Penetapan tersebut tertuang dalam Sertifikat Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Fadli Zon Nomor 169/WB/KB.00.01/2025, yang telah diserahkan kepada Kepala Desa Janjang, Ngasi.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Blora juga telah menetapkan Desa Janjang sebagai Desa Budaya melalui Surat Keputusan Bupati Blora Nomor 400.6/487/2025 tanggal 19 Desember 2025.
Bupati Blora menyampaikan bahwa penetapan Tradisi Manganan Janjang sebagai Warisan Budaya Tak Benda serta penetapan Desa Janjang sebagai Desa Budaya diharapkan dapat semakin memperkuat posisi Desa Janjang sebagai pusat pelestarian budaya daerah.
Lebih lanjut disampaikan bahwa tradisi tersebut merupakan warisan budaya yang harus dijaga, dilestarikan, dan dikembangkan secara berkelanjutan. Selain memiliki nilai kultural dan spiritual, Tradisi Manganan Janjang juga berpotensi menjadi daya tarik wisata religi yang dapat mendukung peningkatan perekonomian masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Blora berkomitmen untuk terus mendorong upaya pelestarian budaya lokal sebagai bagian dari penguatan identitas daerah dan pembangunan berbasis kearifan lokal.Su
Sumber:humas





