PROMO
📢 RadarNusantara7.com – Cepat • Akurat • Terpercaya | Terima Publikasi Berita & Iklan | Hubungi WA: 0823-3388-2911
ADVERTISEMENT
Iklan Radar Nusantara
1777529745024

Radar nusantar7.com//Bojonegoro – Kejaksaan Negeri Bojonegoro melalui Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (30/4/2026).

Kegiatan pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bojonegoro sebagai bagian dari pelaksanaan eksekusi perkara yang telah diputus pengadilan. Pemusnahan tersebut dilakukan terhadap barang bukti hasil penanganan perkara selama periode Desember 2025 hingga Maret 2026.

Pihak Kejaksaan Negeri Bojonegoro menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen dalam menuntaskan setiap proses penegakan hukum, termasuk pengelolaan dan pemusnahan barang bukti agar tidak kembali disalahgunakan.

Dalam kegiatan tersebut, sejumlah barang bukti dari berbagai perkara dimusnahkan, khususnya kasus narkotika dan tindak pidana umum lainnya.

Barang bukti narkotika dan obat terlarang yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 2,643 gram, ganja seberat 47,360 gram, serta obat pil LL sebanyak 3.046 butir.

Selain itu, turut dimusnahkan berbagai barang bukti lain berupa pakaian sebanyak 8 buah, peralatan sebanyak 6 buah, empat balok kayu, dua pack plastik klip bening, dua bungkus rokok bekas, serta sejumlah barang lainnya seperti tali tampar, helm, senter, toples bening, hingga pecahan kaca.

Proses pemusnahan dilakukan sesuai prosedur dan disaksikan oleh pihak terkait sebagai bentuk transparansi dalam pelaksanaan penegakan hukum.

Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Bojonegoro berharap dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum serta mempertegas komitmen institusi dalam memberantas tindak pidana, khususnya penyalahgunaan narkotika di wilayah Bojonegoro.

Sumber: Humas Kejaksaan Negeri Bojonegoro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *