PROMOSI MEDIA : RadarNusantara7.com siap menjadi mitra publikasi terpercaya | Terima pemasangan iklan | Advertorial | Kerjasama media
20 April 2026
Screenshot_20260207_002201.jpg


Radar Nusantara7.com – Jakarta – Sabtu (7/2/2026) – Kabar menggembirakan datang bagi masyarakat pemilik kendaraan bermotor. Program pemutihan pajak kendaraan yang didukung Korlantas Polri kembali digelar sebagai langkah strategis untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan administrasi kendaraan bermotor di seluruh Indonesia.


Melalui program pemutihan pajak kendaraan ini, masyarakat memperoleh berbagai kemudahan dan keringanan. Di antaranya pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pembebasan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan kedua dan seterusnya, serta pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).


Selain itu, biaya balik nama kendaraan bermotor juga digratiskan. Namun demikian, masyarakat perlu memahami bahwa pembebasan tersebut tidak mencakup Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), seperti biaya penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan, yang tetap dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Korlantas Polri menilai program pemutihan pajak kendaraan ini menjadi momentum penting bagi masyarakat untuk menertibkan administrasi kepemilikan kendaraan bermotor.

Selain memberikan keringanan ekonomi, program ini juga berperan dalam validasi data kendaraan guna mendukung keselamatan dan ketertiban berlalu lintas.


“Program pemutihan pajak kendaraan ini kami dorong agar dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat. Dengan tertib administrasi, data kendaraan akan semakin akurat dan mendukung penegakan hukum lalu lintas,” ujar perwakilan Korlantas Polri.


Korlantas Polri juga mengimbau masyarakat untuk memahami seluruh ketentuan dan persyaratan yang berlaku selama program berlangsung. Informasi resmi terkait jadwal pelaksanaan, mekanisme pelayanan, serta lokasi Samsat dapat diperoleh melalui kanal resmi pemerintah dan instansi terkait.


Dengan hadirnya Program Korlantas Polri ini, diharapkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan semakin meningkat. Pemerintah bersama Korlantas Polri mengajak masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum masa program berakhir, agar kendaraan yang dimiliki kembali aktif secara hukum dan administrasi.


Sumber: Humas Korlantas Polri
Editor: Redaksi
Kalau masih ingin:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *