Radar Nusantara7.com- Surabaya Jawa Timur — Sabtu, 7 Februari 2026
Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Anti Penyalahgunaan Anggaran Negara (LSM APAN), Rahmah Yulinda Handayani Tan, melontarkan sorotan tajam terhadap penanganan dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) di Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.
Ia secara terbuka mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memeriksa Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, yang disebut memiliki keterkaitan struktural dalam proses penyaluran hibah tersebut.
Menurut Yulinda Tan, apabila seluruh alur kebijakan, dokumen administratif, dan pertanggungjawaban anggaran bermuara pada kewenangan kepala daerah, maka KPK tidak boleh ragu untuk mengambil langkah hukum tegas, termasuk pemanggilan paksa guna klarifikasi hukum.
Jika seluruh tanda tangan, kebijakan, dan rantai tanggung jawab mengarah ke Gubernur Jawa Timur, maka KPK harus berani dan tidak ragu menetapkan status hukum yang jelas. Hukum tidak boleh tumpul ke atas,” tegas Yulinda Tan, Jumat (6/2/2026).
Ia menilai, kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah ini tidak bisa dipandang sebagai persoalan administratif semata, melainkan berpotensi menjadi korupsi sistemik yang melibatkan banyak pihak, mulai dari elite politik, aparatur sipil negara (ASN), hingga kelompok masyarakat yang diduga hanya dijadikan alat pencairan anggaran.
Lebih lanjut, Ketua Umum LSM APAN itu juga meminta Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk memberi perhatian serius terhadap penanganan perkara ini sebagai bagian dari komitmen nasional pemberantasan korupsi.
Reformasi dan agenda pemberantasan korupsi Anda dipertaruhkan. Jika dugaan korupsi dana hibah di Jawa Timur dibiarkan tanpa penegakan hukum yang tegas, publik akan menilai pemberantasan korupsi hanya sebatas slogan,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemantauan dan pengumpulan data yang dilakukan LSM APAN, terdapat sejumlah temuan yang dinilai menguatkan dugaan pelanggaran hukum. Di antaranya, Surat Keputusan (SK) hibah yang ditandatangani langsung oleh gubernur, yang dinilai melampaui kewenangan teknis organisasi perangkat daerah (OPD).
Selain itu, banyak Pokmas diduga dibentuk secara dadakan, tidak memiliki aktivitas sosial yang jelas, namun tetap menerima kucuran dana hibah.
APAN juga mengklaim menemukan indikasi laporan pertanggungjawaban (SPJ) fiktif, tanpa realisasi proyek fisik seperti pembangunan paving atau pelatihan masyarakat.
Dugaan lainnya mencakup pemecahan dana ke banyak Pokmas dalam satu desa, praktik “Pokmas boneka, serta adanya fee sekitar 20–30 persen dari dana hibah yang diduga mengalir ke oknum elite daerah.
Tak hanya itu, sejumlah ASN disebut-sebut turut membantu merekayasa laporan agar proses pencairan berjalan mulus.
Atas dasar temuan tersebut, APAN menilai unsur pidana telah terpenuhi, antara lain merujuk pada Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait penyalahgunaan wewenang dan potensi kerugian negara, Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, Pasal 421 KUHP mengenai penyalahgunaan jabatan, serta pelanggaran prinsip akuntabilitas dan transparansi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Namun demikian, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Gubernur Jawa Timur maupun KPK terkait desakan tersebut. Media ini tetap membuka ruang hak jawab sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan praduga tak bersalah.
Yulinda Tan menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti pada pernyataan sikap semata. LSM APAN menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum kasus dana hibah Jawa Timur hingga tuntas.
“LSM Anti Penyalahgunaan Anggaran Negara siap mengawal kasus dana hibah ini sampai tuntas. Tidak boleh ada pejabat yang kebal hukum. Jika hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas, maka demokrasi hanya akan menjadi panggung sandiwara, pungkasnya.
Ia juga mengajak masyarakat sipil, akademisi, dan seluruh fungsi kontrol sosial untuk terus mengawasi dan mengawal penegakan hukum dalam kasus ini agar transparansi dan keadilan benar-benar ditegakkan di Jawa Timur.
Sumber: Yulinda Tan
Editor: Redaksi






