PROMOSI MEDIA : RadarNusantara7.com siap menjadi mitra publikasi terpercaya | Terima pemasangan iklan | Advertorial | Kerjasama media
20 April 2026
Screenshot_20260209_173111.jpg

RADAR NUSANTARA7.COM – Bojonegoro – Senin, 9 Februari 2026
Pengelolaan anggaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Bulu, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro, kini menjadi sorotan tajam publik.

Pasalnya, anggaran senilai Rp260.000.000 yang bersumber dari APBN dilaporkan tidak terealisasi hingga memasuki tahun 2026, meskipun telah dialokasikan untuk program-program strategis yang seharusnya menyentuh langsung kebutuhan ekonomi masyarakat desa.

Berdasarkan dokumen perencanaan serta keterangan sejumlah sumber di lingkungan desa, dana BUMDes tersebut dialokasikan untuk beberapa sektor utama, yakni:

1 : Rp100.000.000 sebagai dana awal pengelolaan BUMDes


2 : Rp90.000.000 untuk pengembangan sektor pertanian


3 : Rp70.000.000 untuk usaha simpan pinjam


Seluruh dana tersebut diketahui bersumber dari APBN. Namun, realisasi di lapangan diduga tidak berjalan sesuai perencanaan, bahkan hingga memasuki tahun anggaran berikutnya.

Program Strategis Diduga Mandek
Program sektor pertanian yang digadang-gadang menjadi tulang punggung penguatan ekonomi warga desa—seperti pengadaan sarana produksi pertanian, pengembangan usaha tani, hingga pendampingan kelompok tani—tidak menunjukkan dampak nyata di tengah masyarakat.

Hal serupa juga terjadi pada unit usaha simpan pinjam BUMDes. Program yang diharapkan mampu membantu permodalan masyarakat kecil dan pelaku UMKM desa tersebut disebut tidak berjalan efektif. Bahkan, sebagian warga mengaku tidak mengetahui keberadaan maupun mekanisme program tersebut.

Kalau memang ada simpan pinjam BUMDes, kami tidak pernah merasakan manfaatnya. Tidak ada sosialisasi, tidak ada pencairan, ungkap salah satu warga Desa Bulu yang enggan disebutkan namanya.

Minim Transparansi dan Akuntabilitas
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya minim transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan BUMDes.

Hingga berita ini diturunkan, tidak ditemukan laporan pertanggungjawaban terbuka yang dapat diakses publik terkait penggunaan dana ratusan juta rupiah tersebut.

Padahal, regulasi secara tegas mengatur pengelolaan keuangan desa, antara lain:
Pasal 24 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mewajibkan pengelolaan keuangan desa dilakukan secara transparan, akuntabel, partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran.

Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021, yang menegaskan bahwa BUMDes harus dikelola secara profesional dan memberikan manfaat ekonomi nyata bagi masyarakat desa.

Apabila dana telah dicairkan namun tidak direalisasikan sesuai peruntukannya, kondisi tersebut berpotensi mengarah pada dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa.

Desakan Audit dan Pemeriksaan
Sejumlah pihak mendorong agar Inspektorat Kabupaten, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), hingga Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan BUMDes Desa Bulu.
“Dana desa itu uang negara. Kalau program tidak berjalan sampai bertahun-tahun, harus ada pertanggungjawaban hukum,” tegas salah satu pemerhati kebijakan desa.

Dugaan Pelecehan Profesi Jurnalistik
Dari narasumber terpisah, dengan inisial G, terungkap bahwa dalam sebuah perbincangan santai saat ngopi bersama di desa, Kepala Desa Bulu, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro, diduga melontarkan pernyataan yang dinilai melecehkan profesi jurnalistik.

Kepala desa tersebut disebut mengatakan, Abaikan saja berita itu, hanya wartawan tempe, abal-abal,” tuturnya.

Hingga berita ini dinaikkan, pernyataan tersebut belum mendapat klarifikasi resmi dari yang bersangkutan.
Upaya Klarifikasi Masih Ditunggu
Upaya konfirmasi terus dilakukan oleh awak media.

Saat tim Bratapos mendatangi Balai Desa Bulu untuk meminta klarifikasi secara langsung, kantor balai desa terpantau masih sepi. Pintu kantor masih tertutup rapat meskipun waktu telah mendekati pukul 09.00 WIB.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengurus BUMDes maupun pemerintah desa terkait alasan tidak terealisasinya anggaran tersebut.

Media ini akan terus melakukan penelusuran lanjutan guna mengungkap:
Status pencairan dana BUMDes
Penggunaan riil anggaran
Dokumen laporan pertanggungjawaban
Potensi pelanggaran hukum yang ditimbulkan
Transparansi bukanlah pilihan, melainkan kewajiban dalam pengelolaan uang negara.

Sumber: Tim
Editor Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *