PROMO
📢 RadarNusantara7.com – Cepat • Akurat • Terpercaya | Terima Publikasi Berita & Iklan | Hubungi WA: 0823-3388-2911
Screenshot_2026-06-15-13-51-34-096_com.facebook.lite-edit

Radar nusantara 7.com//Surabaya, Senin 15 Juni 2026 – Sejumlah elemen masyarakat sipil yang tergabung dalam berbagai komunitas dan organisasi menggelar aksi demonstrasi bertajuk “Rakyat Surabaya Menggugat” di depan Gedung Negara Grahadi pada Senin (15/6/2026). Aksi tersebut menjadi sarana penyampaian aspirasi publik terhadap sejumlah kebijakan pemerintah yang dinilai perlu dievaluasi.

Koordinator Lapangan Aksi Kamisan Surabaya, Muhammad Ikhsan Aditya, mengatakan demonstrasi ini membawa berbagai tuntutan yang mencerminkan keresahan sebagian masyarakat. Salah satu tuntutan utama yang disampaikan adalah pencabutan Undang-Undang Polri yang baru disahkan beberapa waktu lalu.

Menurut Ikhsan, proses pembentukan regulasi tersebut dinilai belum mengakomodasi partisipasi publik secara optimal sehingga perlu dilakukan peninjauan kembali. Selain itu, massa aksi juga menyoroti keberadaan Undang-Undang TNI yang telah disahkan sebelumnya. Mereka menilai regulasi tersebut berpotensi membuka ruang lebih luas bagi keterlibatan militer di sektor sipil yang dapat memunculkan kembali perdebatan mengenai praktik dwifungsi.

Tak hanya terkait regulasi, demonstran juga menyampaikan sejumlah tuntutan di bidang ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Massa meminta pemerintah menghentikan program Makan Bergizi Gratis (MBG) serta Koperasi Desa Merah Putih yang menurut mereka perlu dievaluasi dari sisi efektivitas dan dampaknya terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Selain itu, peserta aksi mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah nyata dalam menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) yang dinilai berdampak langsung terhadap biaya hidup masyarakat. Stabilitas nilai tukar rupiah juga menjadi perhatian karena dianggap berpengaruh terhadap harga kebutuhan pokok dan kondisi perekonomian nasional.

Dalam sektor lingkungan hidup, massa turut menuntut penghentian berbagai bentuk eksploitasi sumber daya alam yang dinilai dapat mengancam kelestarian lingkungan dan keberlangsungan hidup masyarakat di berbagai daerah.

“Cabut UU Polri, evaluasi UU TNI, hentikan program yang membebani APBN, turunkan harga BBM, stabilkan nilai rupiah, dan hentikan eksploitasi alam,” menjadi salah satu seruan yang disampaikan peserta aksi dalam orasi mereka.

Ikhsan menjelaskan bahwa pemilihan lokasi aksi di depan Gedung Grahadi dilakukan karena kawasan tersebut merupakan salah satu pusat pemerintahan dan jalur strategis di Kota Surabaya yang setiap hari dilalui ribuan masyarakat. Dengan demikian, aspirasi yang disampaikan diharapkan dapat diketahui publik secara luas sekaligus mendapat perhatian dari para pemangku kebijakan.

Selama aksi berlangsung pada Senin sore, 15 Juni 2026, aparat keamanan melakukan pengamanan untuk memastikan kegiatan penyampaian pendapat berjalan aman dan tertib. Arus lalu lintas di sekitar lokasi sempat mengalami perlambatan akibat konsentrasi massa, namun petugas melakukan pengaturan guna meminimalkan gangguan terhadap aktivitas masyarakat.

Aksi “Rakyat Surabaya Menggugat” menjadi salah satu bentuk penyampaian aspirasi masyarakat dalam ruang demokrasi. Berbagai tuntutan yang disampaikan mencerminkan beragam pandangan publik terhadap kebijakan pemerintah, mulai dari aspek hukum, ekonomi, hingga lingkungan hidup. Pemerintah diharapkan dapat menampung dan menelaah berbagai aspirasi tersebut sebagai bagian dari proses demokrasi yang terbuka, partisipatif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.

Sumber:ss

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *