Radar nusantara 7.com//surabaya – Kota Surabaya diwarnai dua kegiatan unjuk rasa pada Senin (15/6/2026). Dua kelompok massa dengan latar belakang dan isu yang berbeda menyampaikan aspirasi mereka di lokasi terpisah, yakni di depan Gedung DPRD Kota Surabaya, Jalan Yos Sudarso, dan di kawasan Taman Apsari, Jalan Gubernur Suryo.
Berdasarkan informasi yang dihimpun hingga pukul 17.02 WIB, massa dari Organisasi Cipayung Plus menggelar aksi di depan Gedung DPRD Kota Surabaya. Dalam aksi tersebut, para peserta menyampaikan berbagai tuntutan dan aspirasi yang ditujukan kepada pemerintah daerah maupun lembaga legislatif.
Aksi berlangsung dengan pengawalan aparat keamanan. Perwakilan massa diterima dan ditemui langsung oleh jajaran pimpinan DPRD Kota Surabaya untuk melakukan dialog. Pertemuan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penyaluran aspirasi secara terbuka dan demokratis.
Sejumlah perwakilan mahasiswa dan organisasi kepemudaan yang tergabung dalam Cipayung Plus menyampaikan pandangan mereka terkait berbagai persoalan yang menjadi perhatian publik. Sementara itu, pihak DPRD Kota Surabaya menyatakan kesediaannya untuk mendengarkan, mencatat, dan meneruskan aspirasi yang disampaikan sesuai mekanisme yang berlaku.
Di lokasi berbeda, kelompok masyarakat sipil Kota Surabaya juga menggelar aksi penyampaian pendapat di kawasan Taman Apsari, Jalan Gubernur Suryo. Massa berkumpul untuk menyuarakan sejumlah isu yang mereka nilai perlu mendapat perhatian dari pemerintah dan pemangku kebijakan.
Aksi yang berlangsung di ruang publik tersebut dilakukan secara terbuka dengan membawa berbagai atribut, spanduk, dan poster berisi pesan serta tuntutan yang ingin disampaikan kepada pemerintah. Sejumlah peserta aksi secara bergantian menyampaikan orasi yang menyoroti berbagai persoalan sosial, kebijakan publik, maupun isu-isu yang berkembang di tengah masyarakat.
Hingga sore hari, kedua kegiatan berlangsung dalam situasi yang relatif kondusif. Aparat kepolisian bersama unsur terkait melakukan pengamanan dan pengaturan arus lalu lintas di sekitar lokasi guna memastikan kegiatan penyampaian aspirasi berjalan tertib serta tidak mengganggu aktivitas masyarakat secara signifikan.
Unjuk rasa merupakan bagian dari hak warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Di sisi lain, pemerintah daerah dan lembaga legislatif memiliki kewajiban untuk membuka ruang dialog sebagai sarana menampung berbagai aspirasi yang berkembang di masyarakat.
Perkembangan lebih lanjut terkait tuntutan maupun hasil dialog dari kedua kelompok massa tersebut masih menunggu penyampaian resmi dari para peserta aksi maupun pihak-pihak yang menerima aspirasi. Aparat keamanan juga terus melakukan pemantauan untuk memastikan seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan damai hingga massa membubarkan diri.
Sumber:ss






