JAKARTA | Radar Nusantara 7 – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor perdagangan ekspor minyak turunan sawit. Dalam perkembangan terbaru, penyidik resmi menahan Direktur Utama PT Mitra Mentari Sentosa (MMS), Whu Zeng Xie, pada Rabu (24/6/2026), setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.
Penahanan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan atas dugaan praktik under invoicing dalam kegiatan ekspor minyak turunan sawit. Modus yang diselidiki yakni adanya dugaan pencantuman nilai ekspor yang lebih rendah dibandingkan nilai transaksi sebenarnya, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian terhadap penerimaan negara serta melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selain menetapkan dan menahan tersangka, penyidik Dittipidter Bareskrim Polri juga terus memperluas penyelidikan dengan mendalami sebanyak 95 kegiatan ekspor menuju China yang berlangsung sepanjang periode 2024 hingga 2026.
Langkah pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan dokumen ekspor yang berada di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta pengecekan langsung terhadap sejumlah kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok. Seluruh data yang diperoleh selanjutnya dianalisis dan dicocokkan dengan alat bukti lain guna memperkuat proses pembuktian dalam tahap pemberkasan perkara.
Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol. Dr. Setyo K. Heriyatno, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan belum berhenti pada penetapan satu tersangka.
Penyidik melakukan pengecekan terhadap kontainer yang berada di Pelabuhan Tanjung Priok serta memeriksa dokumen ekspor yang ada di Bea Cukai. Seluruh data tersebut dianalisis dan dicocokkan dengan hasil penyidikan guna memperkuat pembuktian dalam proses pemberkasan. Penyidikan masih terus berjalan. Kami akan mendalami seluruh rangkaian transaksi dan dokumen yang terkait agar perkara ini dapat diungkap secara menyeluruh,” ujarnya.
Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk mengusut perkara tersebut secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik juga membuka kemungkinan adanya pengembangan perkara apabila dalam proses penyidikan ditemukan fakta hukum maupun pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penyidikan masih berlangsung. Setiap pihak yang terlibat tetap memiliki hak-hak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sementara penyidik terus melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.
(Redaksi Radar Nusantara 7)






