PROMO
📢 RadarNusantara7.com – Cepat • Akurat • Terpercaya | Terima Publikasi Berita & Iklan | Hubungi WA: 0823-3388-2911
ADVERTISEMENT
Iklan Radar Nusantara
569cca4e88825101135caa4b753ea638.png


Radar Nusantar7.com – Sumenep — Tim kuasa hukum korban terus mengawal secara serius dugaan tindak pidana kekerasan seksual disertai pemaksaan aborsi yang diduga melibatkan seorang oknum anggota kepolisian di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.


Guna memastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional, tim penasihat hukum korban VA dari Lembaga Bantuan Hukum Wiraraja mendatangi Badan Reserse Kriminal Polri serta Divisi Profesi dan Pengamanan Polri di Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia di Jakarta, Jumat (13/3/2026).


Kasus yang mereka kawal menyeret seorang terduga pelaku berinisial R yang berpangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda). Oknum tersebut diketahui berdinas di Polsek Kangayan, jajaran Polres Sumenep.


Kuasa hukum korban yang turut mengawal langsung perkembangan perkara ini di Mabes Polri antara lain Moh. Sy. Maulana dan Moh. Faqih Warik. Keduanya menegaskan komitmen untuk memastikan proses hukum berjalan terbuka serta memberikan keadilan bagi klien mereka.


“Kami selaku penasihat hukum VA saat ini berada di Mabes Polri, tepatnya di Bareskrim dan Propam, untuk mengawal langsung perkembangan laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual dan pemaksaan aborsi yang dialami klien kami,” ujar Moh. Sy. Maulana.


Menurutnya, langkah tersebut ditempuh agar penanganan perkara tidak hanya berhenti di tingkat lokal, melainkan juga mendapat perhatian di tingkat pusat. Hal ini dinilai penting mengingat kasus tersebut diduga melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat.


Lebih lanjut, pihaknya menyampaikan bahwa dari hasil koordinasi di Mabes Polri, tim kuasa hukum mulai menerima sinyal positif terkait penanganan perkara tersebut.


“Alhamdulillah kami mendapatkan kabar baik. Ada respons positif dari Mabes Polri terkait perkembangan penanganan perkara ini sehingga kami optimistis keadilan bagi klien kami bisa benar-benar ditegakkan,” tegasnya.


Dalam kesempatan yang sama, Moh. Faqih Warik juga menyinggung pernyataan Listyo Sigit Prabowo selaku Kapolri yang pernah menyampaikan bahwa masyarakat yang berani mengkritik kepolisian sejatinya adalah sahabat bagi institusi Polri.


Menurutnya, pernyataan tersebut menjadi landasan moral bahwa kritik dari masyarakat maupun langkah hukum yang ditempuh bukanlah bentuk permusuhan terhadap institusi kepolisian, melainkan bagian dari upaya mendorong perbaikan dan menjaga profesionalitas aparat penegak hukum.


“Kapolri pernah menyampaikan bahwa yang berani mengkritik Polri adalah sahabat Polri. Karena itu kami berharap kritik dan langkah hukum yang kami tempuh ini dipahami sebagai bentuk dukungan agar institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia tetap bersih dan profesional,” ujarnya.


Meski demikian, tim kuasa hukum menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas. Mereka memastikan tidak akan ada ruang bagi upaya penghentian perkara ataupun penyelesaian yang dinilai tidak berpihak kepada korban.


Kasus ini sebelumnya mencuat setelah korban VA mengaku mengalami tekanan hingga dugaan pemaksaan untuk menggugurkan kandungannya oleh oknum anggota polisi tersebut. Dugaan tersebut memicu sorotan publik sekaligus memunculkan desakan agar institusi kepolisian bertindak tegas terhadap anggotanya yang diduga melakukan pelanggaran hukum.


Bagi tim kuasa hukum korban, perkara ini bukan sekadar persoalan individu semata, tetapi juga menyangkut marwah institusi penegak hukum.

Transparansi dan ketegasan dalam penanganan kasus dinilai menjadi kunci penting untuk memastikan keadilan bagi korban sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga kepolisian.

Sumber:yulinda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *