PROMOSI MEDIA : RadarNusantara7.com siap menjadi mitra publikasi terpercaya | Terima pemasangan iklan | Advertorial | Kerjasama media
22 April 2026
Screenshot_20260225_030227.jpg

radar Nusantara7.com – Surakarta, 24 Februari 2026 – Sidang gugatan terkait ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, kembali digelar di Pengadilan Negeri Surakarta pada Selasa (24/2/2026).Persidangan perkara perdata dengan mekanisme citizen lawsuit (CLS) itu diwarnai perdebatan antara kuasa hukum tergugat dan penggugat mengenai kehadiran langsung Jokowi di ruang sidang.

Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menyampaikan keberatan atas permintaan pihak penggugat yang menghendaki kliennya hadir secara langsung (in person) dalam persidangan. Ia menegaskan, perkara yang tengah diperiksa merupakan sengketa perdata, sehingga kehadiran prinsipal tidak bersifat wajib sepanjang telah memberikan kuasa hukum yang sah kepada advokatnya.

“Oleh karena surat kuasa yang telah diberikan oleh Bapak Jokowi dalam kapasitas sebagai Tergugat I sudah kami daftarkan dan itu sah, maka sepanjang Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat belum dibatalkan, terkait ketentuan yang mengatur kewenangan advokat untuk mewakili, kami keberatan,” ujar Irpan di hadapan majelis hakim.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang memberikan kewenangan kepada advokat untuk mewakili klien dalam proses persidangan, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Menurutnya, ketentuan tersebut telah jelas mengatur legitimasi kuasa hukum dalam bertindak untuk dan atas nama klien.

Di sisi lain, kuasa hukum penggugat, Ahmad Wirawan Adnan, meminta majelis hakim menerbitkan surat perintah agar Jokowi hadir langsung dalam sidang serta membawa dan menyerahkan ijazah asli sarjananya sebagai alat bukti.

Permohonan itu, menurut Ahmad, didasarkan pada ketentuan pembuktian dalam perkara perdata sebagaimana diatur dalam Pasal 154, Pasal 138, dan Pasal 164, serta merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015. Ia menilai, kehadiran langsung tergugat penting untuk memperjelas objek sengketa yang menjadi pokok perkara.

“Kami memohon majelis hakim dapat memerintahkan Tergugat I hadir secara langsung untuk menunjukkan ijazah asli sebagai bagian dari pembuktian di persidangan,” kata Ahmad dalam sidang.
Pihak penggugat juga menyinggung sejumlah pernyataan Jokowi di masa lalu yang menyatakan kesiapannya menunjukkan ijazah di forum pengadilan apabila diminta melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Perkara bernomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt ini diajukan oleh dua alumnus Universitas Gadjah Mada, yakni Top Taufan dan Bangun Sutoto. Dalam gugatan tersebut, Jokowi tercatat sebagai Tergugat I.
Selain itu, turut menjadi tergugat adalah Rektor UGM Prof. Ova Emilia, Wakil Rektor UGM Prof.

Wening, serta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Para penggugat mengajukan gugatan melalui mekanisme citizen lawsuit, yang memungkinkan warga negara menggugat penyelenggara negara atau pihak terkait atas dugaan pelanggaran hak atau kepentingan publik.

Sidang Masih Berlanjut
Hingga sidang Selasa (24/2/2026), majelis hakim belum mengambil keputusan atas permohonan penggugat terkait keharusan menghadirkan Jokowi secara langsung. Persidangan akan terus berlanjut sesuai tahapan perkara perdata, termasuk agenda pemeriksaan alat bukti dan tanggapan para pihak.

Perkembangan perkara ini menjadi perhatian publik mengingat posisi Jokowi sebagai Presiden ke-7 RI serta keterlibatan sejumlah institusi dalam gugatan tersebut. Majelis hakim diharapkan akan memberikan putusan sela atau penetapan terkait permohonan kehadiran prinsipal pada agenda sidang berikutnya.

Sumber (**)

Editor Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *