Radar nusantara 7//BOJONEGORO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro mengungkap dugaan tindak pidana aborsi yang terjadi di wilayah Kecamatan Balen. Dalam perkara tersebut, seorang perempuan berinisial E (45), warga Desa Pilanggede, telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membantu menggugurkan kandungan anak kandungnya.
Kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Bojonegoro, Senin (29/6/2026). Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Cipto Dwi Leksana, menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang diterima Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk mendatangi RSI Muhammadiyah Sumberrejo. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan seorang perempuan berinisial I.A.N. yang sedang menjalani perawatan medis setelah melahirkan.
Berdasarkan keterangan tenaga kesehatan, perempuan tersebut diketahui telah melahirkan janin berusia sekitar 20 minggu dengan berat kurang lebih 300 gram dalam kondisi meninggal dunia. Hasil penyelidikan awal mengarah pada dugaan bahwa yang bersangkutan mengonsumsi obat Misoprostol yang diduga dibelikan oleh tersangka.
Polisi menduga konsumsi obat tersebut memicu kontraksi sehingga menyebabkan janin lahir sebelum waktunya. Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku melakukan tindakan tersebut karena merasa malu apabila kehamilan anaknya yang terjadi di luar nikah diketahui oleh keluarga maupun masyarakat sekitar.
Dalam proses penyidikan, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit telepon genggam merek Vivo, satu bungkus obat Misoprostol, satu buah cangkul, satu kain bedong berwarna merah muda, satu potong kaus berwarna krem, serta satu potong celana berwarna hitam.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 464 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana aborsi dengan persetujuan perempuan yang bersangkutan. Ancaman pidana yang dikenakan maksimal lima tahun penjara.
Kasat Reskrim AKP Cipto Dwi Leksana menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan. Menurutnya, seluruh informasi yang disampaikan merupakan hasil penyelidikan awal dan akan diuji lebih lanjut melalui proses hukum yang berlaku.
“Kami masih melakukan pendalaman terhadap seluruh fakta dan alat bukti yang ada untuk memastikan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur hukum,” ujarnya.
Polres Bojonegoro memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum. Sementara itu, status hukum para pihak akan ditentukan melalui proses peradilan, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Red/Radar Nusantara 7)






