PROMO
📢 RadarNusantara7.com – Cepat • Akurat • Terpercaya | Terima Publikasi Berita & Iklan | Hubungi WA: 0823-3388-2911
ADVERTISEMENT
Iklan Radar Nusantara
IMG-20260530-WA0072

Radar nusantara 7.com// Bojonegoro – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro melayangkan surat undangan klarifikasi kepada seorang warga Kabupaten Tuban, Prawito Lukman Efendi, terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial.

Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat bernomor B/164/V/RES.1.14/2026/Satreskrim yang diterbitkan pada 29 Mei 2026. Langkah itu merupakan tindak lanjut atas laporan pengaduan yang diajukan oleh Nanik Yuliani pada 15 April 2026.

Dalam surat undangan klarifikasi disebutkan bahwa penyidik Satreskrim Polres Bojonegoro tengah melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi pada 12 Maret 2026 di Dusun Krajan, Desa Kedungadem, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro.

Dalam proses penyelidikan tersebut, Prawito Lukman Efendi diminta hadir untuk memberikan keterangan kepada penyidik yang menangani perkara, yakni IPDA Michel Manansi, S.Tr.K., M.Si., beserta tim penyidik.

Berdasarkan jadwal yang tercantum dalam surat, agenda klarifikasi akan dilaksanakan pada:

  • Hari/Tanggal: Kamis, 4 Juni 2026
  • Waktu: Pukul 10.00 WIB
  • Tempat: Ruang Unit I Satreskrim Polres Bojonegoro

Pihak kepolisian juga mencantumkan kontak petugas yang dapat dihubungi untuk memperoleh informasi lebih lanjut terkait agenda tersebut, yakni Briptu Mega Rosa Alfino, S.H.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penanganan perkara masih berada pada tahap penyelidikan dan klarifikasi. Kepolisian belum menyampaikan kesimpulan maupun penetapan status hukum terhadap pihak yang dipanggil.

Sumber:tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *