PROMO
📢 RadarNusantara7.com – Cepat • Akurat • Terpercaya | Terima Publikasi Berita & Iklan | Hubungi WA: 0823-3388-2911
ADVERTISEMENT
Iklan Radar Nusantara
Screenshot_20260330_024545.jpg

Radar Nusantara7.Com//
Bojonegoro, 30 Maret 2026 – Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro resmi merilis Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang terjadi di wilayah Kecamatan Pandangan dan sekitarnya.


Dalam rilis tersebut, seorang perempuan bernama Sulistari ditetapkan sebagai buronan yang saat ini masih dalam pencarian aparat kepolisian. Berdasarkan data yang dihimpun, Sulistari merupakan warga Desa Prangi, Kecamatan Pandangan, Kabupaten Bojonegoro.Adapun identitas yang bersangkutan yakni lahir di Bojonegoro pada 29 Oktober 1984, beralamat di Desa Prangi RT 008/RW 002, Kecamatan Pandangan.

Penetapan DPO ini merupakan bagian dari pengembangan kasus peredaran narkotika yang tengah ditangani oleh pihak kepolisian.
Polres Bojonegoro mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya yang berada di wilayah Pandangan dan sekitarnya, untuk meningkatkan kewaspadaan.Selain itu, masyarakat juga diminta turut berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan yang bersangkutan.


“Dengan dirilisnya DPO ini, kami berharap masyarakat dapat membantu memberikan informasi guna mempercepat proses penangkapan,” demikian imbauan dari pihak kepolisian.


Bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan DPO tersebut, dapat segera menghubungi Call Center Polres Bojonegoro di nomor 0822-1111-0110.


Pihak kepolisian menegaskan bahwa peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bojonegoro.

Sumber:humas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *