RadarNusantara7.com | Bojonegoro, Senin (6 Juli 2026) – Proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk pembangunan menara telekomunikasi yang merupakan bagian dari Program Strategis Nasional (PSN) di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, diduga mengalami keterlambatan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), meskipun seluruh persyaratan teknis telah dinyatakan lengkap oleh organisasi perangkat daerah (OPD) yang berwenang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dokumen teknis mulai dari Informasi Tata Ruang (ITR), Rekomendasi Teknis (Rekomtek), hingga penyelesaian aspek Lahan Sawah Dilindungi (LSD) telah diterbitkan sesuai kewenangan masing-masing OPD. Namun hingga kini, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) disebut belum juga diterbitkan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari kalangan pelaku usaha infrastruktur telekomunikasi. Mereka menilai proses administrasi seharusnya dapat segera difinalisasi apabila seluruh persyaratan teknis telah dipenuhi.
Seorang perwakilan asosiasi pengembang menara telekomunikasi yang enggan disebutkan namanya mengaku kecewa atas lambatnya penyelesaian proses perizinan.
“Seluruh persyaratan teknis sudah dipenuhi. ITR sudah terbit, Rekomtek sudah keluar, persoalan LSD juga sudah dinyatakan selesai, bahkan SKRD telah diterbitkan dan kami siap membayar retribusi. Namun hingga kini PBG belum juga diterbitkan tanpa kepastian yang jelas,” ujarnya, Senin (6/7/2026).
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menghambat investasi sekaligus memperlambat pembangunan infrastruktur telekomunikasi yang menjadi bagian dari program pemerintah dalam memperluas akses layanan digital nasional.
Pertanyakan Dasar Penundaan
Pelaku usaha menilai dokumen yang diterbitkan OPD teknis merupakan produk administrasi yang telah melalui proses kajian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Informasi Tata Ruang (ITR) diterbitkan oleh Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 5 Tahun 2021 tentang RTRW. Sementara Rekomendasi Teknis (Rekomtek) beserta Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) telah diterbitkan oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya.
Dengan telah diterbitkannya seluruh dokumen tersebut, pelaku usaha mempertanyakan alasan masih tertundanya penerbitan PBG di DPMPTSP.
Mereka mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung yang mengatur bahwa penilaian aspek teknis merupakan kewenangan perangkat daerah teknis, sedangkan DPMPTSP berperan sebagai penyelenggara pelayanan administrasi perizinan.
Berpotensi Menghambat Investasi dan PAD
Selain dinilai menghambat kepastian investasi, keterlambatan penerbitan PBG juga disebut berdampak pada tertundanya penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pasalnya, setelah SKRD diterbitkan, investor telah menyatakan siap membayar retribusi ke kas daerah. Namun pembayaran belum dapat direalisasikan selama PBG belum diterbitkan.
Pelaku usaha berharap apabila masih terdapat kendala, khususnya terkait sinkronisasi sistem OSS-RBA maupun data Lahan Sawah Dilindungi (LSD), pemerintah daerah dapat segera melakukan koordinasi lintas instansi agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi investor.
Mereka menegaskan bahwa pembangunan menara telekomunikasi merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendukung pemerataan akses internet, program Zero Blank Spot, pengembangan Smart City, serta percepatan transformasi digital menuju Indonesia Emas.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala DPMPTSP Kabupaten Bojonegoro belum memberikan tanggapan resmi terkait alasan maupun dasar hukum belum diterbitkannya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), meskipun seluruh dokumen teknis dari OPD terkait disebut telah dinyatakan lengkap. RadarNusantara7.com tetap membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi atau penjelasan dari DPMPTSP Kabupaten Bojonegoro sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Sumber:tim






