Radar nusantara 7.com//MAGETAN – Sidang perkara yang menjerat Wawan Wandoyo kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi yang meringankan (a de charge). Dalam persidangan tersebut, tim penasihat hukum (PH) Wawan Wandoyo menghadirkan enam orang saksi dari total 17 saksi yang telah disiapkan.
Di hadapan majelis hakim, para saksi yang merupakan anggota KSPP MSI Syariah menyampaikan pengalaman serta kerugian yang mereka alami. Sebagian besar juga menunjukkan bukti berupa akta perdamaian maupun putusan dari Pengadilan Agama (PA) Magetan.
Robiatun mengaku mengalami kerugian sekitar Rp135 juta. Ia menjelaskan sempat menerima bagi hasil dalam bentuk barang sebelum dana yang ditabungnya tidak lagi dapat dicairkan.
Saksi berikutnya, Mimin Rindasari, menerangkan awalnya menabung sebesar Rp1,5 juta hingga total mencapai sekitar Rp201 juta. Ia mengaku hanya sekali menerima bagi hasil, sedangkan bagi hasil berikutnya langsung dimasukkan kembali sebagai tabungan dan hingga kini belum dikembalikan. Dalam klarifikasi data LPSK, nilai kerugiannya tercatat sebesar Rp199 juta.
Sadirin juga memberikan kesaksian dengan menyebut total tabungannya mencapai Rp395 juta. Ia mengawali tabungan sebesar Rp260 juta, kemudian menambah Rp90 juta dan Rp40 juta pada tahun-tahun berikutnya. Menurutnya, terakhir kali menerima bagi hasil pada April 2025.
Sementara itu, Sri Gunarsih menyampaikan total tabungannya mencapai Rp106,7 juta. Ia mengaku pertama kali diajak bergabung oleh Nur Arifin. Upaya hukum sempat ditempuh melalui Pengadilan Negeri Magetan sebanyak dua kali, namun dinyatakan tidak berwenang. Perkara kemudian diajukan ke Pengadilan Agama Magetan hingga terbit akta perdamaian.
Kesaksian serupa disampaikan Sunarsih yang menyebut mulai menabung sejak tahun 2021 dengan jenis tabungan Hasanah dan deposito hingga mencapai Rp376,6 juta. Ia mengaku pernah bertemu Wawan Wandoyo dan mendapat jawaban bahwa persoalan tersebut akan diupayakan penyelesaiannya.
Saksi lainnya, Minah, mengaku memiliki tabungan sebesar Rp73 juta yang berasal dari pinjaman bank dengan jaminan Surat Keputusan (SK). Ia berharap memperoleh keuntungan setiap bulan dari investasi tersebut. Namun, hingga kini pokok tabungannya belum kembali.
Dari enam saksi yang dihadirkan pada persidangan hari ini, lima orang memiliki akta perdamaian dari PA Magetan, sedangkan satu orang memiliki putusan PA Magetan. Para saksi berharap dana mereka dapat dikembalikan serta meminta agar Wawan Wandoyo dan Mohammad Mahfur dibebaskan sehingga dapat bekerja dan mengembalikan dana para anggota.
Hakim anggota Adi dalam persidangan menyampaikan agar para pihak tetap berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), khususnya terkait mekanisme restitusi.
“Terkait restitusi, inilah jalurnya melalui persidangan. Semua keterangan akan kami periksa sebagai bahan pertimbangan,” ujar Ketua Majelis Hakim Amirul sebelum menutup sidang.
Usai persidangan, penasihat hukum para penggugat perdata, Arifin Purwanto, menyatakan pihaknya berharap putusan hakim nantinya memberikan prioritas kepada para pihak yang telah memenangkan 17 gugatan perdata sebelum mekanisme lain dijalankan.
Sementara itu, Yazid yang sebelumnya juga telah memberikan kesaksian berharap para pihak yang telah menempuh perjuangan hukum hingga memperoleh putusan PA Magetan dapat menjadi perhatian dalam proses penyelesaian perkara.
Persidangan akan kembali dilanjutkan sesuai jadwal yang telah ditetapkan majelis hakim.
Sumber:ipung






