Radar Nusantara7.com | Magetan – Sidang praperadilan Nomor 10 kembali digelar di Pengadilan Negeri Magetan pada Selasa (4/8/2026). Dalam persidangan tersebut, Robiatun selaku pemohon berhadapan dengan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Magetan.
Sehari sebelumnya, Senin (3/8/2026), sidang perkara terdakwa Wawan Wandoyo dan Mohammad Mahfur juga digelar dengan agenda menghadirkan saksi yang meringankan. Dalam persidangan itu, para saksi menyerahkan bukti berupa putusan Pengadilan Agama (PA) Magetan yang telah dilegalisasi.
Menurut pengakuan sejumlah anggota KSPP MSI Syariah, seusai sidang mereka sempat berbincang dengan beberapa jaksa. Dalam pembicaraan tersebut, mereka mengaku mendapat penjelasan agar berkas yang dimiliki disampaikan kepada penasihat hukum terdakwa untuk diajukan penetapan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Usai pembicaraan tersebut, Nunuk dan Sumini mendatangi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Magetan untuk menyampaikan rencana pencabutan permohonan praperadilan. Namun, mereka diarahkan agar tetap menghadiri sidang dan menyampaikan pencabutan tersebut secara langsung di hadapan majelis hakim.
Robiatun mengaku datang ke Pengadilan Negeri Magetan sekitar pukul 10.00 WIB dan menunggu jalannya sidang. Saat menunggu, menurut pengakuannya, terjadi percakapan dengan salah seorang JPU yang membuat dirinya merasa tersinggung.
Robiatun mengklaim JPU tersebut melontarkan kalimat yang dalam bahasa Jawa berbunyi, “Ditulung malah mentung, ben sing kuoso sing mbales mentung.” Selain itu, ia juga mengaku mendapat pernyataan bahwa dirinya “diperalat” dan pengajuan praperadilan dinilai tidak ada gunanya serta hanya membuang waktu.
Pernyataan tersebut membuat Robiatun mengaku kecewa karena merasa sedang menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan haknya.
Awak media kemudian meminta tanggapan kepada sejumlah anggota KSPP MSI Syariah yang telah memenangkan gugatan perdata. Salah seorang di antaranya mengaku terkejut mendengar cerita tersebut. Anggota lainnya berpendapat bahwa apabila upaya Restorative Justice (RJ) dapat diwujudkan dan disetujui seluruh pihak yang berperkara, hal tersebut dinilai lebih mencerminkan bentuk penyelesaian yang membantu para korban.
Nunuk juga menyampaikan bahwa dirinya pernah mendengar adanya keluhan mengenai proses praperadilan yang dinilai memperlambat jalannya persidangan perkara pokok.
Di sisi lain, salah seorang anggota lainnya justru memberikan apresiasi kepada JPU Galang. Menurutnya, Galang dinilai bersikap sabar, komunikatif, dan pernah menyampaikan bahwa perjuangan para korban merupakan bagian dari proses hukum yang harus dihormati.
Sementara itu, Bolang berharap seluruh aparat penegak hukum dapat mengedepankan sikap bijaksana dalam bertutur kata kepada masyarakat yang sedang mencari keadilan.
Hingga berita ini diterbitkan, Radar Nusantara7.com masih membuka ruang hak jawab dan akan berupaya mengonfirmasi kepada Kejaksaan Negeri Magetan, khususnya kepada JPU yang disebut dalam pemberitaan ini, guna memperoleh penjelasan dan tanggapan atas pengakuan para narasumber sesuai prinsip pemberitaan yang berimbang.
Sumber:ipung






