PROMO
📢 RadarNusantara7.com – Cepat • Akurat • Terpercaya | Terima Publikasi Berita & Iklan | Hubungi WA: 0823-3388-2911
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81
1786765964632

SURAKARTA — Radar Nusantara7.com, Sabtu 15 Agustus 2026. Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Surakarta. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial P (31) diamankan petugas bersama sejumlah barang bukti.

Penangkapan dilakukan pada Rabu, 12 Agustus 2026, setelah polisi memperoleh informasi mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu yang dilakukan tersangka di wilayah Kota Surakarta.

Tersangka P diketahui merupakan warga Kelurahan Wonokerto, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Sragen. Polisi juga mengungkap bahwa yang bersangkutan pernah menjalani perkara narkotika pada tahun 2023.

Berbekal informasi yang diterima, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan tersangka di sebuah rumah kos di wilayah Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta.

Petugas selanjutnya melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap badan serta kamar kos tersangka. Dalam penggeledahan yang disaksikan warga sekitar, polisi menemukan delapan paket sabu dengan berat bruto 10 gram.

Selain narkotika, petugas turut mengamankan satu set alat hisap sabu atau bong, korek api, serta satu unit timbangan elektrik yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Yos Guntur mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial S yang saat ini masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Menurutnya, penyidik tidak akan berhenti pada penangkapan tersangka di lapangan. Pengembangan kasus terus dilakukan guna mengungkap pemasok serta jaringan narkotika yang lebih luas.

“Dari keterangan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang saat ini masih kami dalami keberadaannya. Kami tidak berhenti pada penangkapan pengedar di lapangan, tetapi akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pemasok dan jaringan yang berada di atasnya,” ujar Kombes Pol. Yos Guntur, Kamis (13/8/2026).

Ia menambahkan, status tersangka sebagai residivis kasus narkotika menjadi perhatian penyidik karena menunjukkan adanya potensi pengulangan tindak pidana.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Yuliyanto mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mencegah peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Masyarakat diminta tidak ragu melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Jawa Tengah untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Radar Nusantara7.com
Objektif • Dipercaya • Partisipasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *