Radar nusantara 7.Com//Pulau Morotai kembali digegerkan dengan pengungkapan kasus dugaan narkotika yang melibatkan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN). Seorang pria berinisial UL (45), yang diketahui berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), diciduk aparat Satresnarkoba Polres Pulau Morotai saat diduga hendak melakukan transaksi sabu di kawasan pusat Kota Daruba.
Penangkapan berlangsung pada Minggu malam (24/5/2026) sekitar pukul 20.04 WIT di depan sebuah bengkel mobil kawasan depan Masjid Raya, Desa Gotalamo, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai.
Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan sembilan sachet plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 1,2 gram. Barang haram tersebut disimpan di dalam bungkus rokok merek Sampoerna yang dibawa pelaku.
Tak hanya itu, aparat juga menyita empat sachet plastik kliper kosong serta satu pipet kaca yang diduga digunakan sebagai alat konsumsi narkotika.
Kasi Humas Polres Pulau Morotai, Muh Yusuf Kasim membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah Desa Gotalamo.
“Informasi masyarakat langsung ditindaklanjuti Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin IPDA Tutur Wisudho, S.H. Tim bergerak melakukan pemantauan dan penyelidikan di lokasi yang dicurigai,” ujar Yusuf, Senin (25/5/2026).
Sekitar pukul 19.58 WIT, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan datang menggunakan sepeda motor Honda Genio menuju titik yang sebelumnya dilaporkan warga.
Saat pelaku berhenti di depan bengkel, aparat langsung bergerak cepat melakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap UL beserta barang bawaannya.
“Hasil penggeledahan menemukan sembilan sachet diduga sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok,” ungkap Yusuf.
Setelah diamankan, UL langsung digiring ke Mapolres Pulau Morotai untuk menjalani pemeriksaan intensif dan pengembangan lebih lanjut.
Hasil tes urine yang dilakukan penyidik juga menunjukkan UL positif menggunakan narkotika. Fakta ini semakin memperkuat dugaan keterlibatan oknum ASN tersebut dalam penyalahgunaan barang haram itu.
Dalam proses penyidikan, polisi turut memeriksa seorang saksi masyarakat berinisial LA (45), seorang nelayan asal Desa Gotalamo.
Kini, Satresnarkoba Polres Pulau Morotai masih memburu kemungkinan adanya jaringan lain yang terhubung dengan terduga pelaku. Polisi memastikan pengembangan kasus akan terus dilakukan guna memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Pulau Morotai.
“Kami mengajak seluruh masyarakat agar tidak takut melapor jika mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Peran masyarakat sangat penting untuk menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba,” tegas Yusuf.
Reporter:fata






