MOROTAI//Radar nusantara7.com— Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai terus mengejar penyelesaian rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun Anggaran 2025.
Hingga sekitar delapan bulan proses tindak lanjut berjalan, Pemkab Morotai menyatakan telah mengembalikan sekitar Rp1,8 miliar ke kas daerah. Sementara itu, masih terdapat temuan dengan nilai sekitar Rp3 miliar lebih yang saat ini masih dalam proses penyelesaian oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Sekretaris Daerah (Sekda) Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali, mengatakan percepatan tindak lanjut temuan BPK menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.
“Sejauh ini sudah Rp1,8 miliar yang kita kembalikan ke kas daerah. Sisanya masih sekitar Rp3 miliar lebih dan proses tindak lanjut terus berjalan di setiap OPD,” ujar Umar saat ditemui, Kamis (3/9/2026).
Menurut Umar, tindak lanjut dilakukan melalui pembenahan administrasi, kelengkapan dokumen pertanggungjawaban, serta pengembalian sejumlah dana sesuai rekomendasi hasil pemeriksaan.
Ia menyebut sejumlah OPD telah menyelesaikan seluruh rekomendasi BPK. Di antaranya Dinas Kesehatan dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang diklaim telah mencapai 100 persen penyelesaian. Beberapa OPD lainnya juga disebut telah melakukan pengembalian.
Namun, Umar menegaskan bahwa tidak seluruh temuan BPK dapat diartikan sebagai dugaan kegiatan fiktif.
Menurutnya, sebagian temuan berkaitan dengan persoalan administrasi dan kelengkapan bukti pendukung kegiatan. Salah satunya dokumentasi kegiatan yang tidak tersedia meskipun bukti pembayaran atau kuitansi telah ada.
“Tidak semua temuan itu kegiatan fiktif. Ada yang persoalannya administrasi dan bukti pendukung, seperti dokumentasi kegiatan yang tidak tersedia,” jelasnya.
Umar mengatakan, berdasarkan target tindak lanjut, BPK mendorong pemerintah daerah mencapai minimal 60 persen dalam kurun waktu satu tahun. Sementara Pemkab Morotai mengklaim dalam waktu sekitar delapan bulan telah mencapai sekitar 65 persen penyelesaian.
“Sisa temuan akan terus kita kejar hingga tuntas sesuai batas waktu yang ditetapkan BPK. Kami juga memperkuat sistem pengendalian internal agar temuan serupa tidak terulang,” katanya.
Minta Pemberitaan Berbasis Konfirmasi
Di sisi lain, Sekda Morotai meminta pemberitaan terkait temuan BPK dilakukan berdasarkan data dan konfirmasi kepada instansi terkait.
Menurutnya, langkah tersebut penting agar informasi mengenai hasil pemeriksaan BPK tidak menimbulkan persepsi berbeda di tengah masyarakat.
Umar mencontohkan temuan sekitar Rp4 juta di BKD yang menurutnya telah diselesaikan. Ia juga menjelaskan temuan di Inspektorat yang berkaitan dengan tidak tersedianya bukti foto kegiatan.
“Kalau membuat berita harus dikonfirmasi agar jelas,” ujarnya.
Pemkab Morotai menargetkan seluruh rekomendasi dalam LHP BPK Tahun Anggaran 2025 dapat ditindaklanjuti hingga tuntas.
Selain menyelesaikan kewajiban atas temuan pemeriksaan, pemerintah daerah juga berkomitmen melakukan pembenahan administrasi dan memperkuat sistem pengendalian internal di setiap OPD.
Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah sekaligus mencegah munculnya persoalan serupa pada pemeriksaan BPK berikutnya.sumber:fata






