Radar nusantara 7.com//Morotai— Ketua DPRD Kabupaten Pulau Morotai menegaskan bahwa persoalan kewajiban Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai kepada PT Morotai Marine Culture (MMC) senilai sekitar Rp92 miliar harus diselesaikan dengan mengedepankan kepatuhan terhadap hukum serta mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah.
Menurutnya, DPRD tetap menghormati dan mengutamakan ketentuan hukum yang menjadi dasar kewajiban tersebut. Namun, teknis pembayaran masih perlu dibahas bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dengan memperhatikan kondisi keuangan daerah.
“Untuk kepatuhan hukum, tetap kita utamakan. Kemudian dari segi teknis bagaimana pembayarannya, kita masih menunggu dari pemerintah daerah. Mekanismenya harus duduk bersama dan melihat kekuatan fiskal daerah seperti apa,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kondisi fiskal Morotai saat ini masih menghadapi sejumlah tekanan, termasuk beban penganggaran hingga 2028 serta dampak pemotongan Transfer ke Daerah (TKD). Karena itu, kemampuan daerah untuk memenuhi kewajiban dalam jumlah besar perlu dihitung secara matang.
“Kalau dari sisi penganggaran, kita hitung memang masih minus banyak. Jadi kita menunggu dari pemerintah daerah, teknis pembayarannya seperti apa,” katanya.
Terkait rencana rapat dengar pendapat (RDP) antara DPRD, Pemkab Morotai dan PT MMC, Ketua DPRD menyebut pihaknya telah menyiapkan langkah untuk menjadwalkan pertemuan tersebut.
Namun, DPRD masih mempertimbangkan agenda kepala daerah agar RDP dapat dihadiri langsung oleh pemerintah daerah.
“Kita mau membuat surat untuk RDP antara MMC dengan Pemda. Lagi-lagi kita melihat jadwal kepala daerah. Kalau beliau ada di sini, lebih enak supaya kehadirannya jelas,” jelasnya.
Selain membahas kewajiban Rp92 miliar, DPRD juga berencana memanfaatkan forum tersebut untuk membicarakan persoalan lain yang berkaitan dengan hubungan antara PT MMC dan pemerintah daerah, termasuk persoalan lahan.
Ia menilai pertemuan bersama akan lebih efektif dibandingkan hanya melakukan surat-menyurat tanpa menghadirkan seluruh pihak terkait.
Mengenai penagihan PT MMC yang mencapai sekitar Rp92 miliar, Ketua DPRD secara pribadi berharap perusahaan dapat mempertimbangkan besarnya nilai kewajiban tersebut.
“Kalau bisa kita meminta juga kepada mereka bagaimana ini bisa dikurangi, karena angka Rp92 miliar itu lumayan besar,” katanya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa persoalan teknis pembayaran belum dapat diputuskan karena DPRD masih menunggu sikap resmi pemerintah daerah mengenai kesediaan membayar kewajiban tersebut.
Menurutnya, apabila pemerintah daerah menyatakan bersedia memenuhi kewajiban, barulah DPRD bersama Pemda dan pihak terkait dapat membahas mekanisme pembayarannya, apakah dilakukan sekaligus atau melalui skema pembayaran bertahap.
“Harus kita tahu dulu apakah Pemda bersedia membayar atau tidak. Kemudian apakah mereka mau mengusulkan untuk duduk bersama membahasnya. Setelah itu baru teknis pembayaran seperti apa bisa dihitung,” ujarnya.
Ketua DPRD juga mengakui bahwa secara kelembagaan, pembahasan khusus mengenai kewajiban Rp92 miliar kepada PT MMC belum dilakukan secara menyeluruh dalam forum internal DPRD.
Sejauh ini, pandangan terkait persoalan tersebut masih berasal dari masing-masing anggota atau fraksi.
“Kalau membahas ini secara lembaga, kayaknya belum. Masih masing-masing fraksi menyampaikan pandangannya. Nanti mudah-mudahan kalau jadi RDP, kita bisa meminta tanggapan masing-masing fraksi,” katanya.
Ia menilai pembahasan mengenai kewajiban tersebut membutuhkan keterlibatan DPRD dan pemerintah daerah karena pembayaran yang bersumber dari APBD pada dasarnya berkaitan dengan keputusan politik anggaran.
Ketua DPRD mengakui bahwa apabila kewajiban Rp92 miliar tersebut harus dibayarkan melalui APBD, kondisi itu tentu akan memberikan dampak terhadap pembangunan Kabupaten Pulau Morotai.
“Yang pasti berdampak,” tegasnya.
Menurutnya, nilai Rp92 miliar bukan angka kecil bagi kapasitas fiskal daerah. Karena itu, jika kewajiban tersebut harus dibebankan dalam APBD, pemerintah dan DPRD harus menghitung secara cermat sumber anggaran serta dampaknya terhadap program pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Ia menegaskan, DPRD tidak bermaksud menghindari kewajiban hukum, tetapi penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme yang jelas, terukur, dan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Terkait batas waktu penagihan yang disebut pihak PT MMC hingga September 2026, DPRD menyatakan masih menunggu langkah resmi pemerintah daerah. Setelah sikap Pemda jelas, DPRD akan menentukan langkah selanjutnya termasuk membahas mekanisme pembayaran bersama pihak-pihak terkait.fata






