PROMO
📢 RadarNusantara7.com – Cepat • Akurat • Terpercaya | Terima Publikasi Berita & Iklan | Hubungi WA: 0823-3388-2911
IMG-20260623-WA0105

Morotai, Radar Nusantara 7 – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pulau Morotai bersama manajemen PT Intimkara mengakui bahwa aktivitas pembukaan lahan untuk pembangunan mess karyawan dan lokasi penampungan material Asphalt Mixing Plant (AMP) di Desa Cucumare, Kecamatan Morotai Selatan Barat, hingga kini masih dalam tahapan pengurusan dokumen lingkungan.

Hal tersebut terungkap dalam rapat yang digelar di ruang Kepala DLH Kabupaten Pulau Morotai pada Selasa (23/06/2026). Rapat tersebut dihadiri Kepala DLH Nurhayati, Sekretaris DLH Fachruddin M. Banyo, S.Pi., M.Si., Pengawas Lingkungan Hidup Rachman Usman, ST., M.Sc., serta perwakilan PT Intimkara, Arkan dan Wandi.

Dalam pertemuan tersebut, DLH mengakui adanya kelalaian administrasi dari pihak perusahaan karena tidak menyampaikan pemberitahuan kepada DLH sebelum melakukan aktivitas pembukaan lahan di Desa Cucumare. Akibatnya, aktivitas tersebut baru diketahui setelah adanya konfirmasi dari wartawan terkait kegiatan yang berlangsung di lokasi.

Pihak DLH menjelaskan bahwa dokumen lingkungan perusahaan saat ini masih dalam tahap penyusunan. Proses tersebut diawali dengan penyusunan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), yang selanjutnya akan dianalisis untuk menentukan jenis dokumen lingkungan yang dibutuhkan serta kewenangan penerbitannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Manajemen PT Intimkara menyatakan akan memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan dokumen yang diminta oleh DLH sebagai bagian dari proses perizinan.

“Kami akan mengupayakan seluruh dokumen yang nantinya digunakan untuk proses penerbitan perizinan. Namun di sisi lain, aktivitas pekerjaan juga harus tetap berjalan,” ujar Wandi, salah satu manajer lapangan PT Intimkara.

Menanggapi pertanyaan wartawan terkait apakah aktivitas perusahaan tetap dapat berjalan sambil menunggu proses perizinan selesai, Sekretaris DLH Kabupaten Pulau Morotai, Fachruddin M. Banyo, menegaskan bahwa pemerintah daerah pada prinsipnya tidak menghalangi investasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah.

“Yang jelas pemerintah daerah tidak menghalangi. Kami melakukan pendampingan dan memfasilitasi seluruh proses yang menjadi persyaratan. Sepanjang memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah, tentu kami memberikan kemudahan dalam pengurusan. Intinya jangan sampai merugikan masyarakat maupun daerah,” ujar Fachruddin.

Ia juga menjelaskan bahwa penerbitan izin tidak dilakukan secara otomatis, melainkan harus melalui tahapan verifikasi dan kajian teknis untuk menentukan apakah kewenangan penerbitannya berada di tingkat kabupaten atau pemerintah provinsi.

Sementara itu, pihak PT Intimkara menyatakan tetap kooperatif dan berkomitmen melengkapi seluruh persyaratan administrasi maupun dokumen lingkungan agar proses perizinan dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas sorotan publik terhadap aktivitas pembukaan lahan di Desa Cucumare yang sebelumnya diduga telah berjalan sebelum dokumen lingkungan dan perizinan yang diperlukan selesai diproses.

(Fata:Nusantara 7)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *