PROMO
📢 RadarNusantara7.com – Cepat • Akurat • Terpercaya | Terima Publikasi Berita & Iklan | Hubungi WA: 0823-3388-2911
IMG-20260610-WA0037

Radar nusantara 7.com//Morotai Utara – Aktivitas pembukaan lahan yang diduga berkaitan dengan pembangunan mess pekerja dan lokasi penampungan material Asphalt Mixing Plant (AMP) di Desa Bido, Kecamatan Morotai Utara, Kabupaten Pulau Morotai, kembali menuai sorotan.

Kali ini, kritik datang dari Akademisi Universitas Nuku Tidore, Zulafif Senen, S.H., M.H., yang meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pulau Morotai segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas tersebut, termasuk memastikan status kawasan, legalitas usaha, serta dokumen lingkungan yang menjadi syarat pelaksanaan kegiatan.

Menurut Zulafif, langkah pertama yang harus dilakukan pemerintah adalah memastikan status kawasan tempat aktivitas berlangsung.

“Pertama harus dipastikan dulu status kawasannya. Apakah lokasi tersebut berada di luar kawasan hutan atau justru masuk kawasan hutan lindung maupun kawasan yang memiliki pembatasan pemanfaatan ruang. Itu penting karena berkaitan dengan legalitas kegiatan yang dilakukan,” ujar Zulafif, Rabu (10/6/2026).

Selain status kawasan, ia menegaskan bahwa pemerintah daerah melalui DLH wajib memeriksa seluruh dokumen lingkungan dan perizinan yang dimiliki perusahaan sebelum kegiatan pembukaan lahan dilakukan.

“DLH harus mengecek apakah perusahaan tersebut sudah mengantongi persetujuan lingkungan atau dokumen administrasi yang dipersyaratkan. Kalau belum ada, maka sesuai mekanisme pengawasan dapat diberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis,” katanya.

Zulafif menjelaskan, apabila dalam proses pengawasan ditemukan pelanggaran administratif, pemerintah memiliki kewenangan memberikan teguran secara bertahap. Jika teguran tersebut tidak diindahkan, maka dapat dilanjutkan dengan tindakan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau sudah diberikan teguran tetapi tidak direspons, maka langkah berikutnya bisa berupa penghentian kegiatan hingga proses hukum. Semua itu tentu setelah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan adanya pelanggaran,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menyebut dasar hukum yang dapat digunakan dalam pengawasan dan penindakan antara lain Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) sebagaimana telah diubah, serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Menurut Zulafif, apabila dalam aktivitas pembukaan lahan tersebut terdapat pengambilan, pemanfaatan, maupun penjualan material batuan yang masuk kategori mineral bukan logam dan batuan (galian C), maka pelaku usaha wajib memiliki izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kalau memang ada aktivitas pengambilan dan pemanfaatan material batuan untuk tujuan komersial, maka harus dipastikan terlebih dahulu legalitas usaha dan izin pertambangannya. Karena ada konsekuensi hukum yang cukup serius apabila kegiatan dilakukan tanpa izin,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah tidak hanya memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi pidana melalui proses hukum, tetapi juga dapat menerapkan sanksi administratif berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, penghentian kegiatan, pembekuan izin, hingga pencabutan izin usaha apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup.

Pernyataan tersebut menambah daftar sorotan terhadap aktivitas pembukaan lahan di Desa Bido yang sebelumnya juga memunculkan pertanyaan publik terkait fungsi pengawasan DLH Kabupaten Pulau Morotai. Hingga kini, berbagai pihak mendesak agar pemerintah daerah segera melakukan pemeriksaan lapangan guna memastikan seluruh aktivitas yang berlangsung telah sesuai dengan ketentuan hukum dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan maupun masyarakat sekitar.

Sumber:fata

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *