Radar nusantara 7.com//morktai , 17 Juni 2026 – Aktivitas pembukaan lahan untuk pembangunan mes dan fasilitas Asphalt Mixing Plant (AMP) milik PT Sederhana Jaya Abadi di Desa Bido, Kabupaten Pulau Morotai, menjadi sorotan publik. Pasalnya, di tengah berlangsungnya pekerjaan pembukaan lahan yang disebut telah berjalan sekitar dua pekan terakhir, muncul informasi bahwa dokumen lingkungan perusahaan tersebut belum dikantongi oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pulau Morotai.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan dari berbagai kalangan terkait kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan perizinan lingkungan yang berlaku, sekaligus menyoroti efektivitas pengawasan yang dilakukan oleh instansi teknis terkait.
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, setiap pelaku usaha yang melakukan kegiatan berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup wajib memenuhi persyaratan dokumen lingkungan sesuai tingkat risiko usahanya. Dokumen tersebut dapat berupa Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), maupun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pulau Morotai, Nurhayati, saat dikonfirmasi awak media pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 10.00 WIT, mengaku pihaknya hingga kini belum mengantongi salinan dokumen lingkungan milik PT Sederhana Jaya Abadi.
“Sejauh ini kami dari pihak DLH belum mengantongi salinan izin lingkungan dalam bentuk SPPL, UKL-UPL maupun AMDAL. Bahkan saya juga baru mengetahui dari teman-teman media terkait aktivitas PT Sederhana Jaya Abadi yang telah melakukan pembukaan lahan kurang lebih dua minggu lalu,” ujarnya.
Pernyataan tersebut sontak memantik perhatian publik. Sebab, sebagai instansi yang memiliki fungsi pengawasan lingkungan hidup di daerah, DLH dinilai semestinya mengetahui lebih awal setiap aktivitas usaha yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.
Menanggapi hal itu, Nurhayati menyatakan akan segera melakukan penelusuran internal untuk memastikan status administrasi perusahaan dimaksud.
“Untuk menindaklanjuti informasi ini, saya akan berkoordinasi dengan kepala bidang yang membidangi urusan tersebut, termasuk memeriksa administrasi perusahaan dan dokumen lingkungan yang dimiliki PT Sederhana Jaya Abadi,” tambahnya.
Di sisi lain, pihak perusahaan memberikan keterangan berbeda. Ozi, yang disebut sebagai salah satu manajer PT Sederhana Jaya Abadi, saat dihubungi melalui sambungan telepon mengatakan bahwa urusan dokumen lingkungan bukan menjadi kewenangannya secara langsung.
“Untuk dokumen lingkungan itu bukan urusan saya. Yang saya ketahui, surat rekomendasi sudah saya serahkan kepada pihak kecamatan dan pemerintah desa pada hari Senin lalu,” katanya singkat.
Perbedaan keterangan antara pihak DLH dan manajemen perusahaan semakin memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Sejumlah pihak menilai perlu adanya klarifikasi menyeluruh agar tidak menimbulkan spekulasi mengenai legalitas aktivitas yang sedang berlangsung di lokasi proyek.
Mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang beserta aturan turunannya, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, pelaku usaha pada prinsipnya wajib memenuhi persetujuan lingkungan yang terintegrasi dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko sebelum melaksanakan kegiatan fisik di lapangan.
Dalam praktiknya, tahapan tersebut mencakup pemenuhan dokumen lingkungan sesuai kategori usaha sebelum aktivitas seperti pembukaan lahan, pembangunan fasilitas, maupun kegiatan konstruksi lainnya dilakukan.
Karena itu, publik kini menaruh perhatian tidak hanya kepada perusahaan, tetapi juga kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pulau Morotai. Masyarakat mempertanyakan sejauh mana pengawasan yang dilakukan terhadap aktivitas investasi yang mulai beroperasi di wilayah tersebut, terutama yang berkaitan dengan aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Sejumlah pemerhati lingkungan menilai bahwa transparansi informasi sangat diperlukan untuk memastikan seluruh proses investasi berjalan sesuai ketentuan hukum tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan. Jika memang dokumen lingkungan telah diproses atau dimiliki perusahaan, maka hal tersebut perlu disampaikan secara terbuka kepada publik. Sebaliknya, apabila dokumen tersebut belum dipenuhi, maka instansi terkait diharapkan segera mengambil langkah sesuai kewenangannya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Sederhana Jaya Abadi belum memberikan keterangan lanjutan terkait status dokumen lingkungan maupun legalitas kegiatan pembukaan lahan yang tengah berlangsung di Desa Bido. Sementara itu, masyarakat masih menunggu penjelasan resmi dari pihak perusahaan dan hasil pemeriksaan yang akan dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pulau Morotai.
Reporter: Fhatta






