Radar nusantara 7.com//Morotai_ Jumat, 14 Agustus 2026 — Persoalan hukum antara Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai dan PT Morotai Marine Culture (PT MMC) kembali menyita perhatian publik. Kuasa hukum PT MMC, Oki Dwi Kurniawan, menilai Pemda Morotai belum menunjukkan langkah serius dalam memenuhi kewajiban sebagaimana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Oki menyebut, pihaknya telah berulang kali melakukan komunikasi dengan Pemerintah Daerah untuk meminta penyelesaian kewajiban tersebut. Namun, sedikitnya “empat surat resmi”yang dilayangkan PT MMC dan kuasa hukumnya disebut belum mendapatkan tanggapan sebagaimana yang diharapkan.
Menurut Oki, persoalan tersebut bukan lagi sekadar soal besaran kewajiban, melainkan menyangkut “kepatuhan terhadap putusan hukum”yang telah memiliki kekuatan tetap.
“Bukan lagi persoalan nilai, tetapi ketidakpatuhan pemerintah daerah terhadap hukum. Putusan pengadilan itu hukum yang harus ditaati para pihak,” tegas Oki.
Persoalan ini bermula dari konflik antara PT MMC dan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai pada 2012. Saat itu, pemerintah daerah menghentikan sementara aktivitas perusahaan. Dalam proses penertiban tersebut kemudian terjadi dugaan kekerasan, pengrusakan dan penjarahan terhadap sejumlah fasilitas PT MMC.
Peristiwa pada 25 Maret 2012 berdampak pada kerusakan sejumlah fasilitas perusahaan hingga menyebabkan PT MMC berhenti beroperasi.
Sejumlah dokumen juga mencatat fasilitas yang mengalami kerusakan, di antaranya rumah siput mutiara, gudang, antena komunikasi, kaca kantor dan mess, serta sarana-prasarana pemeliharaan ikan.
Peristiwa tersebut kemudian bergulir ke jalur hukum. PT MMC melaporkan dugaan pengrusakan dan penjarahan, sementara sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai pada masa itu disebut sempat diproses dalam perkara tersebut.
Oki mengatakan, perjuangan PT MMC hingga saat ini masih berlanjut karena kewajiban yang menjadi hak perusahaan belum diselesaikan.
Ia menyebut pihaknya telah mendatangi Pemda Morotai dan melayangkan surat empat kali berturut-turut. Surat tersebut antara lain berisi permintaan komunikasi, permohonan waktu pertemuan, hingga penagihan kewajiban.
“Kami sudah menyurati beberapa kali, paling tidak empat kali. Ada surat untuk menanyakan, meminta waktu, sekaligus menagih kewajiban,” ujarnya.
Oki juga mengaku pihaknya kembali mendatangi Pemda sekitar dua pekan lalu. Saat itu, mereka diarahkan untuk kembali pada pertengahan bulan dengan alasan Bupati sedang menjalankan sejumlah agenda.
Namun, ketika kembali memenuhi arahan tersebut, pihaknya mengaku belum memperoleh respons yang diharapkan.
Oki menuturkan putusan pengadilan tersebut bahkan telah ditindaklanjuti melalui proses eksekusi oleh Pengadilan Negeri Tobelo sejak Desember tahun lalu.
Karena kewajiban tersebut belum diselesaikan, PT MMC bersama kuasa hukumnya kembali mendorong proses eksekusi melalui Pengadilan Negeri Tobelo.
Ia menilai, jika putusan pengadilan yang telah (inkrah)tidak segera dilaksanakan, persoalan tersebut berpotensi menjadi preseden buruk terhadap kepastian hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
“Kalau sudah tidak taat dengan hukum, mau bicara apa lagi. Persoalannya sekarang adalah kepatuhan terhadap putusan pengadilan,” pungkas Oki.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan pengabaian surat, proses pemenuhan kewajiban kepada PT MMC, maupun target penyelesaiannya.
Reporter: fh
Editor redaksi






