Morotai //Radar nusantara7.com — Sebanyak 851 pencari kerja tercatat di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, sepanjang Januari hingga Agustus 2026. Dari jumlah tersebut, sekitar 60 persen disebut mengarah ke Halmahera Tengah, sementara sekitar 10 persen berada di wilayah Morotai.
Data tersebut menjadi catatan bagi Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai di tengah upaya meningkatkan penyerapan tenaga kerja lokal.
Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Morotai, Rosita A. Lasidji, S.Hi, menyampaikan data tersebut saat dikonfirmasi, pada Rabu (16/9/2026).
Berdasarkan rekapitulasi Disnakertrans, pencari kerja tercatat 104 orang pada Januari, 90 Februari, 60 Maret, 226 April, 110 Mei, 98 Juni, 73 Juli dan 90 orang pada Agustus. Totalnya mencapai 851 orang, terdiri dari 627 laki-laki dan 224 perempuan.
Jumlah tertinggi terjadi pada April dengan 226 pencari kerja, sedangkan terendah pada Maret sebanyak 60 orang.
Rosita mengatakan, sebagian pencari kerja memilih mencari peluang di luar Morotai, terutama kawasan industri di Halmahera Tengah, termasuk PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP). Sementara di Morotai, sebagian tenaga kerja terserap di Fortuna Blue Seafood di SKPT Desa Daeo Majiko, Kecamatan Morotai Selatan.
“Yang mencari kerja itu kebanyakan di PT IWIP di Halmahera Tengah. Untuk di dalam daerah Morotai, sebagian pencari kerja juga berada di perusahaan Fortuna Blue Seafood,” ujar Rosita.
Menurutnya, keputusan warga bekerja ke luar daerah tidak seluruhnya disebabkan keterbatasan lapangan kerja. Sebagian disebut berangkat karena ajakan teman maupun keinginan memperoleh pengalaman kerja.
Namun, dominannya Halmahera Tengah sebagai tujuan pencari kerja tetap menjadi persoalan yang perlu dibaca pemerintah. Jika kesempatan kerja di Morotai tersedia, mengapa sebagian besar pencari kerja justru membidik kawasan industri di luar daerah
Persoalan tersebut tidak cukup dijawab melalui jumlah pencari kerja. Pemerintah perlu melihat daya serap tenaga kerja lokal, jenis pekerjaan yang tersedia, tingkat upah, kualifikasi tenaga kerja, hingga kesesuaian kebutuhan perusahaan dengan kompetensi masyarakat Morotai.
Disnakertrans juga perlu membedakan secara jelas antara jumlah pencari kerja dan jumlah warga yang benar-benar berhasil ditempatkan bekerja. Sebab, banyaknya penerbitan kartu pencari kerja belum otomatis menunjukkan keberhasilan penyerapan tenaga kerja.
851 pencari kerja bukan sekadar angka statistik. Data itu menggambarkan ratusan warga yang sedang mencari akses terhadap pekerjaan dan sumber pendapatan.
Karena itu, pemerintah daerah dituntut tidak berhenti pada pendataan, tetapi memastikan investasi, perikanan, industri pengolahan, UMKM dan sektor jasa mampu menciptakan lapangan kerja yang berkelanjutan.
Sebab, ukuran keberhasilan kebijakan ketenagakerjaan bukan hanya berapa banyak warga yang terdaftar sebagai pencari kerja, tetapi berapa banyak yang akhirnya memperoleh pekerjaan layak dan terserap di daerah sendiri.-(red/fhm)






