SALATIGA, JAWA TENGAH | Radar Nusantara 7.com – Kepolisian menindak pengendara yang kedapatan melawan arus lalu lintas serta melakukan pelanggaran kasatmata di Jalan Monginsidi, Kota Salatiga, Jawa Tengah, Rabu (7/10/2026).
Penindakan tersebut dilakukan sebagai upaya meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
Pelanggaran melawan arus menjadi salah satu perilaku yang berisiko memicu kecelakaan lalu lintas. Tindakan tersebut tidak hanya membahayakan pengendara yang bersangkutan, tetapi juga pengguna jalan lain yang melintas sesuai aturan.
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan penindakan terhadap pengendara yang melanggar aturan lalu lintas, termasuk pelanggaran yang terlihat secara langsung di lapangan.
Penegakan aturan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa keselamatan di jalan raya merupakan tanggung jawab bersama. Kepatuhan terhadap rambu-rambu dan arah lalu lintas menjadi bagian penting untuk mencegah terjadinya kecelakaan.
Ironisnya, dalam praktik di lapangan, teguran kepada pelanggar terkadang justru mendapat respons yang lebih keras daripada kesediaan untuk menerima peringatan. Padahal, teguran petugas merupakan bagian dari upaya mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang berpotensi membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, tidak melawan arus, serta mengutamakan keselamatan saat berkendara. Pengendara juga diharapkan bersikap kooperatif ketika petugas memberikan teguran atau melakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan meningkatnya kesadaran dan kedisiplinan pengguna jalan, diharapkan situasi lalu lintas di Kota Salatiga semakin tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
Radar Nusantara 7.com
#Polisi #Salatiga #TertibBerlaluLintas #KeselamatanJalan #Kamseltibcarlantas






