PROMO
📢 RadarNusantara7.com – Cepat • Akurat • Terpercaya | Terima Publikasi Berita & Iklan | Hubungi WA: 0823-3388-2911
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81
1788166455273

SALATIGA — Radar Nusantara 7.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Salatiga melakukan penindakan tegas terhadap pengendara yang kedapatan melawan arus serta melakukan pelanggaran kasat mata di Jalan Monginsidi, Kota Salatiga, Senin (31/8/2026).

Penindakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya kepolisian dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas sekaligus mencegah terjadinya kecelakaan akibat pelanggaran di jalan raya.

Pengendara yang ditemukan melakukan pelanggaran kasat mata maupun melawan arus diberikan tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kepatuhan pengguna jalan.

Satlantas Polres Salatiga mengimbau seluruh pengendara untuk selalu mematuhi rambu dan marka jalan, tidak melawan arus, serta melengkapi kelengkapan kendaraan dan surat-surat sebelum berkendara.

“Tertib berlalu lintas bukan hanya untuk menghindari penindakan, tetapi juga demi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.”

Kepolisian mengajak seluruh masyarakat Kota Salatiga bersama-sama menciptakan budaya tertib berlalu lintas demi terwujudnya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

Sumber:humas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *