PROMO
📢 RadarNusantara7.com – Cepat • Akurat • Terpercaya | Terima Publikasi Berita & Iklan | Hubungi WA: 0823-3388-2911
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81
1792415633340

JAKARTA – Korps Marinir TNI Angkatan Laut terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik, khususnya terkait pelaksanaan dan pengelolaan dana hibah yang transparan, tertib administrasi, serta akuntabel.

Komitmen tersebut ditunjukkan melalui kehadiran Wakil Asisten Perencanaan dan Anggaran (Wa Asrena) Pangkormar, Kolonel Marinir Dede Harsana, S.A.P., M.Han., yang mewakili Panglima Korps Marinir Letnan Jenderal TNI (Marinir) Dr. Endi Supardi, S.E., M.M., M.Tr.Opsla., CHRMP., CRMP., dalam Rapat Sosialisasi Ketentuan Pelaksanaan Dana Hibah berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2026.

Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Selendang Mayang, Grha Ali Sadikin lantai 23, Jalan Medan Merdeka Selatan Nomor 8–9, Jakarta Pusat, Senin (19/10/2026).

Sosialisasi ini diselenggarakan untuk meningkatkan pemahaman mengenai pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027, terutama terkait ketentuan dan mekanisme pelaksanaan dana hibah sesuai peraturan yang berlaku.

Kegiatan dipimpin oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi DKI Jakarta, Drs. Abdul Khalit, M.Si., Ph.D. Adapun narasumber yang hadir yakni Analis Kebijakan Ahli Muda pada Direktorat Perencanaan Anggaran Daerah, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Dr. Rino Rio Kent, S.STP., M.M. Sosialisasi tersebut juga diikuti oleh perwakilan instansi terkait.

Dalam kegiatan itu, peserta memperoleh pemahaman mengenai ketentuan administrasi, mekanisme pelaksanaan, serta aspek pengelolaan dana hibah berdasarkan regulasi yang berlaku. Pemahaman tersebut menjadi bagian penting untuk mendukung pelaksanaan anggaran yang tertib, transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

Bagi Korps Marinir TNI Angkatan Laut, keikutsertaan dalam kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat koordinasi dan sinergi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, khususnya dalam memahami ketentuan administrasi dan tata kelola dana hibah.

Kesamaan pemahaman antarinstansi diharapkan dapat membantu meminimalkan kesalahan administrasi serta mendorong pelaksanaan program dan kegiatan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Melalui sosialisasi ini, koordinasi antara unsur pemerintah daerah dan instansi terkait diharapkan semakin solid. Dengan demikian, tata kelola dana hibah dapat dilaksanakan secara profesional dan bertanggung jawab, sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik.

Dispen Kormar TNI Angkatan Laut

Radar Nusantara 7.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *