Radar nusantara 7.com//Bojonegiro – jum- 19 jun -2026 – Sikap bungkam yang ditunjukkan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) dan Petugas Lapangan (PL) Kecamatan Sukosewu terkait dugaan penggelapan dana Program Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) di Desa Sidorejo semakin memicu tanda tanya di tengah masyarakat.
Kasus dugaan penggelapan dana PUAP senilai lebih dari Rp45 juta yang diduga melibatkan Ketua Gapoktan Desa Sidorejo tersebut telah lama menjadi sorotan publik. Namun hingga saat ini, penyelesaian maupun kejelasan tindak lanjut penanganan kasus tersebut belum juga terlihat.
Masyarakat pun mulai mempertanyakan peran pengawasan, monitoring, dan pembinaan yang seharusnya dilakukan oleh jajaran pertanian di tingkat kecamatan. Pasalnya, dana yang diperuntukkan bagi pemberdayaan petani itu diduga bermasalah dalam pengelolaannya, namun hingga kini belum ada penjelasan resmi dari pihak terkait.
“Kasus ini sudah lama bergulir. Yang menjadi pertanyaan masyarakat, bagaimana fungsi pengawasan dan pembinaan selama ini? Mengapa sampai sekarang belum ada kejelasan penyelesaiannya?” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Sejumlah awak media telah berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh informasi yang berimbang. Surat konfirmasi resmi juga telah dikirimkan kepada PPL dan PL Kecamatan Sukosewu untuk meminta penjelasan terkait perkembangan penyelesaian kasus dugaan penggelapan dana PUAP tersebut.
Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak PPL maupun PL Kecamatan Sukosewu belum memberikan tanggapan ataupun jawaban resmi atas konfirmasi yang disampaikan media.
Sikap diam tersebut justru semakin menimbulkan spekulasi dan kecurigaan di tengah masyarakat. Publik berharap Dinas Pertanian Kabupaten Bojonegoro segera turun tangan memberikan penjelasan serta memastikan adanya transparansi dalam penanganan persoalan yang menyangkut hak dan kepentingan para petani.
Masyarakat juga meminta agar seluruh pihak yang memiliki kewenangan pengawasan tidak menutup mata terhadap persoalan ini, sehingga tidak menimbulkan kesan adanya pembiaran terhadap dugaan penyimpangan dana yang seharusnya dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan petani.
Sumber:tim investigasi





