BOJONEGORO – Polres Bojonegoro mengungkap delapan perkara terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta obat keras berbahaya melalui Operasi Sarang Narkoba dan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD). Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 11 tersangka beserta sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu, ganja, pil berlogo Y, hingga kendaraan bermotor.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Bojonegoro AKBP Yenni Diarti, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Mapolres Bojonegoro, Senin (26/10/2026).
Kapolres menjelaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang sekaligus melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan zat berbahaya.
Menurutnya, penindakan dilakukan melalui serangkaian operasi, penyelidikan di sejumlah lokasi, serta pelaksanaan KRYD yang melibatkan berbagai satuan fungsi di jajaran Polres Bojonegoro.
“Penindakan ini dilakukan melalui serangkaian operasi, penyelidikan di sejumlah lokasi, hingga KRYD yang melibatkan berbagai satuan fungsi di jajaran Polres Bojonegoro,” ujar AKBP Yenni Diarti di hadapan awak media.
Berdasarkan keterangan kepolisian, delapan perkara yang masih dalam proses penyidikan Satresnarkoba Polres Bojonegoro tersebut terdiri atas enam kasus narkotika jenis sabu dengan delapan tersangka, satu kasus narkotika jenis ganja dengan satu tersangka, serta satu kasus peredaran obat keras berbahaya dengan dua tersangka.
Dari pengungkapan itu, petugas menyita sejumlah barang bukti, meliputi sabu dengan berat total 8,663 gram, ganja seberat 15,58 gram, serta 387 butir pil berlogo Y yang diduga termasuk obat keras berbahaya.
Selain itu, polisi turut mengamankan 10 unit telepon genggam, empat unit sepeda motor, satu unit mobil, serta uang tunai sebesar Rp330.000.
Para tersangka diduga memiliki peran berbeda-beda dalam perkara tersebut, mulai dari pengguna, pemilik, hingga pengedar. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk menelusuri asal barang, pola distribusi, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Seluruh barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat pembuktian dalam masing-masing perkara.
Dalam konferensi pers tersebut, Kasat Narkoba Polres Bojonegoro AKP Harjo, S.H., memaparkan sejumlah pengungkapan kasus yang menjadi perhatian, khususnya di wilayah perkotaan Bojonegoro.
Salah satu perkara berkaitan dengan dugaan peredaran pil berlogo Y di sebuah warung STMJ di kawasan Terminal Rajekwesi. Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial VS (23) dan AT (22), yang disebut berasal dari Kenjeran, Surabaya.
Menurut keterangan kepolisian, para terduga pelaku diduga menggunakan modus sistem ranjau, yakni meletakkan barang di lokasi yang telah disepakati tanpa bertemu secara langsung dengan pembeli.
Modus tersebut menjadi salah satu pola yang didalami penyidik untuk mengetahui jalur distribusi dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peredaran obat keras berbahaya tersebut.
Pengungkapan lainnya dilakukan di depan sebuah rumah kos di Jalan Dr. Sutomo. Di lokasi itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial AS dengan barang bukti sabu seberat 0,294 gram bersih serta satu unit sepeda motor Honda CBR.
Sementara itu, di Jalan Veteran, Desa Sukorejo, polisi mengamankan seorang pria berinisial WS beserta paket kecil sabu dengan berat 0,094 gram.
Sejumlah pengungkapan tersebut menjadi bagian dari rangkaian penindakan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Bojonegoro. Meski demikian, penyidik masih perlu mendalami keterkaitan antara masing-masing perkara sebelum dapat menyimpulkan ada atau tidaknya hubungan dalam satu jaringan peredaran.
Polres Bojonegoro menegaskan bahwa upaya memberantas peredaran narkotika tidak dapat hanya mengandalkan penegakan hukum. Keterlibatan masyarakat, keluarga, lingkungan pendidikan, dan berbagai unsur terkait juga dibutuhkan untuk mencegah penyalahgunaan narkoba, terutama di kalangan generasi muda.
Masyarakat diimbau agar meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing dan segera menyampaikan informasi kepada pihak berwajib apabila menemukan dugaan tindak pidana narkotika atau peredaran obat berbahaya.
Upaya pencegahan juga perlu dilakukan melalui edukasi mengenai bahaya narkoba, pengawasan lingkungan, serta pendampingan bagi pengguna yang membutuhkan penanganan dan pemulihan sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui semangat “Pulihkan Pengguna, Lumpuhkan Bandar, Wujudkan Kampung Bersinar”, Polres Bojonegoro mengajak seluruh elemen masyarakat memperkuat sinergi untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkotika.
Pengungkapan delapan perkara tersebut diharapkan menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi masyarakat Bojonegoro.
Polres Bojonegoro juga diharapkan terus mengembangkan penyidikan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum, sehingga setiap perkara dapat ditangani berdasarkan alat bukti serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Catatan redaksi: Seluruh pihak yang disebut sebagai tersangka tetap harus diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sumber: Keterangan konferensi pers Polres Bojonegoro, 26 Oktober 2026.
#PolresBojonegoro #Bojonegoro #BerantasNarkoba #OperasiSarangNarkoba #KRYD #KampungBersinar #PolisiBersamaMasyarakat






