PROMO
📢 RadarNusantara7.com – Cepat • Akurat • Terpercaya | Terima Publikasi Berita & Iklan | Hubungi WA: 0823-3388-2911
Screenshot_2026-05-12-22-43-36-401_com.facebook.lite-edit

Radar nusantara7.com//surabaya – berhasil membongkar praktik sindikat penjualan kode OTP (One-Time Password) murah yang diduga memanfaatkan penyalahgunaan data pribadi untuk menerbitkan ribuan kartu SIM ilegal. Kasus tersebut diungkap pada Selasa, 12 Mei 2026, dan kini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena berkaitan dengan ancaman kejahatan digital serta kebocoran data masyarakat.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan aparat kepolisian terkait maraknya penyalahgunaan nomor telepon seluler yang digunakan untuk registrasi akun digital secara ilegal. Dalam praktiknya, sindikat diduga memanfaatkan identitas dan data pribadi milik orang lain tanpa izin untuk mengaktifkan ribuan kartu SIM prabayar.

Kartu SIM tersebut kemudian digunakan sebagai sarana penjualan kode OTP murah yang diperjualbelikan untuk berbagai kebutuhan akun digital, mulai dari registrasi media sosial, aplikasi pesan instan, hingga layanan digital tertentu yang memerlukan verifikasi nomor telepon.

Dari hasil penyelidikan awal, aparat menduga jaringan tersebut telah beroperasi cukup lama dan memiliki sistem terorganisir. Para pelaku diduga memanfaatkan lemahnya pengawasan terhadap penyalahgunaan data pribadi untuk memperoleh keuntungan ekonomi secara ilegal.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa praktik semacam ini sangat berbahaya karena berpotensi digunakan untuk berbagai tindak pidana siber, seperti penipuan online, penyebaran akun anonim, spam digital, hingga aksi kejahatan lain yang sulit dilacak identitas pelakunya.

Selain merugikan pemilik data pribadi, keberadaan SIM card ilegal juga dinilai dapat mengganggu sistem keamanan digital nasional apabila tidak segera ditindak secara tegas.

Dalam proses pengungkapan kasus tersebut, polisi dikabarkan mengamankan sejumlah barang bukti berupa perangkat komunikasi, data registrasi kartu SIM, serta peralatan yang digunakan untuk mendukung aktivitas penerbitan nomor secara ilegal.

Saat ini penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat, termasuk aliran distribusi kartu SIM dan pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari praktik penjualan OTP murah tersebut.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga data pribadi, termasuk nomor induk kependudukan dan identitas lain yang berpotensi disalahgunakan untuk aktivitas ilegal.

Polda Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk terus memberantas berbagai bentuk kejahatan siber dan penyalahgunaan teknologi digital yang dapat merugikan masyarakat luas.

Sumber: hunas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *