Radar Nusantara7.Com//Surabaya, Selasa (7/4/2026) — Pemerintah Kota melalui Dinas Perhubungan (Dishub) resmi memberhentikan sekitar 600 juru parkir (jukir) yang dinilai tidak kooperatif terhadap kebijakan penerapan sistem parkir digital. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya transformasi tata kelola parkir menuju sistem yang lebih transparan dan akuntabel di wilayah perkotaan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Surabaya, , menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah para jukir yang bersangkutan tidak mengindahkan arahan untuk mengaktifkan rekening bank sebagai sarana transaksi non-tunai. Sistem baru ini mengharuskan seluruh pendapatan parkir disalurkan melalui mekanisme digital, dengan pembagian hasil sebesar 60 persen untuk jukir dan 40 persen untuk pemerintah kota.
Menurutnya, Dishub tidak lagi memberikan pembayaran secara tunai kepada jukir. Seluruh pendapatan akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing petugas parkir guna meminimalisir potensi penyimpangan.
“Kami sudah memberikan kesempatan dan peringatan sebelumnya. Batas waktu pengurusan rekening juga telah ditetapkan hingga 1 April 2026. Namun masih ada yang tidak bersedia mengikuti,” ujarnya saat ditemui di , Senin (6/4/2026).
Lebih lanjut, Trio menyampaikan bahwa ratusan jukir yang diberhentikan akan segera digantikan dengan petugas baru yang dinilai siap mengikuti sistem digital. Proses pergantian ini ditargetkan rampung sebelum implementasi penuh parkir digital diberlakukan di seluruh titik parkir tepi jalan umum.
Di sisi lain, kebijakan ini juga memunculkan berbagai tanggapan di masyarakat. Sebagian pihak menilai langkah digitalisasi sebagai terobosan positif dalam meningkatkan transparansi dan mengurangi potensi kebocoran pendapatan daerah. Namun demikian, tidak sedikit pula yang berharap pemerintah tetap memperhatikan aspek sosial, terutama bagi jukir lama yang terdampak kebijakan tersebut.
Dishub Surabaya menegaskan bahwa digitalisasi parkir bukan semata-mata bertujuan meningkatkan pendapatan daerah, melainkan menjawab tuntutan masyarakat akan sistem yang lebih terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Ini bukan soal pemasukan semata, tapi bagaimana menciptakan sistem yang transparan, sehingga tidak ada lagi prasangka atau ketidakjelasan alur dana parkir,” tegasnya.
Saat ini, proses pengadaan voucher parkir sebagai bagian dari sistem baru masih berlangsung, dengan alokasi anggaran sekitar Rp201 juta. Pemerintah menargetkan seluruh persiapan selesai dan implementasi parkir digital dapat mulai diterapkan secara luas pada akhir April 2026.
Ke depan, Pemerintah Kota Surabaya juga mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi aktif dalam mendukung kebijakan ini, demi terciptanya tata kelola parkir yang lebih modern, tertib, dan transparan.
Sumber:tim






