Radar nusantara 7.com//makasar — Upaya pemberantasan peredaran barang ilegal kembali dilakukan aparat gabungan. TNI Angkatan Laut bersama Bea Cukai Makassar berhasil mengungkap dugaan penyelundupan rokok ilegal dalam jumlah besar yang diangkut menggunakan satu unit truk kontainer di wilayah Makassar, Sulawesi Selatan.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam rilis resmi yang melibatkan unsur TNI AL melalui Tim Denintel dan Polisi Militer Kodaeral VI (Pom Kodaeral VI), Selasa (19/5/2026). Operasi gabungan itu merupakan bagian dari langkah pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal yang dinilai merugikan negara.
Kegiatan pengamanan dan pemeriksaan barang bukti dipimpin langsung oleh Komandan Kodaeral VI, Laksda TNI Andi Abdul Aziz, S.H., M.M. Dalam keterangannya, ia menjelaskan bahwa petugas berhasil mengamankan satu unit truk kontainer yang diduga membawa ratusan dus rokok ilegal dari berbagai merek tanpa dokumen resmi.
“Tim melakukan pemantauan terhadap kendaraan yang dicurigai membawa muatan ilegal. Setelah dilakukan pemeriksaan sesuai prosedur, ditemukan ratusan dus rokok ilegal di dalam truk kontainer tersebut,” ujar Komandan Kodaeral VI dalam press release.
Pengungkapan ini terjadi sehari setelah kegiatan pemusnahan rokok dan minuman beralkohol ilegal di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan yang turut dihadiri Kolonel Laut (PM) Wahyu Dwi Sulistyo, S.T., M.Tr.Hanla.

Setelah dilakukan pemeriksaan awal, tim gabungan dari Denintel TNI AL, Pom Kodaeral VI, dan Bea Cukai Makassar kemudian melakukan pengamanan terhadap kendaraan beserta seluruh muatan yang berada di dalamnya. Petugas juga memasang garis Polisi Militer serta melakukan penyegelan terhadap truk kontainer guna kepentingan proses penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak Bea Cukai Makassar, nilai total barang dari dugaan penyelundupan tersebut diperkirakan mencapai Rp5.797.440.000. Sementara potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal itu ditaksir mencapai Rp3.777.568.960.
Nilai kerugian negara tersebut meliputi:
- Cukai sebesar sekitar Rp2,91 miliar;
- Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN HT) sekitar Rp573 juta;
- Pajak Rokok sekitar Rp291 juta.
Pihak aparat menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal bukan hanya melanggar aturan kepabeanan dan cukai, tetapi juga berdampak langsung terhadap penerimaan negara serta persaingan usaha yang sehat di sektor industri hasil tembakau.
Selain itu, praktik distribusi barang ilegal dinilai berpotensi merugikan pelaku usaha resmi yang selama ini mematuhi ketentuan perpajakan dan perizinan pemerintah.
Hingga saat ini, aparat gabungan masih terus melakukan pendalaman terkait asal-usul barang, jalur distribusi, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran rokok ilegal tersebut.
TNI AL bersama Bea Cukai menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan terhadap berbagai bentuk penyelundupan dan peredaran barang ilegal, khususnya di wilayah perairan dan jalur distribusi strategis yang rawan dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan ekonomi.
Sumber:humas






