Radar Nusantara7.com – Sidoarjo, Sabtu (7 Maret 2026) — Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai yang beredar di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial AP (37), warga Bangkalan, Madura, berhasil diamankan petugas saat melakukan transaksi penjualan rokok ilegal dengan sistem Cash On Delivery (COD).
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Februari 2026 di kawasan SPBU Aloha, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo. Saat itu, AP diduga tengah melakukan transaksi penjualan rokok ilegal kepada pembeli yang sebelumnya berkomunikasi melalui media sosial.
Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui bahwa pelaku memasarkan rokok tanpa pita cukai tersebut melalui akun Facebook bernama “Ahmad Sahroni” yang aktif berjualan di grup media sosial “Komunitas Rokok Sidoarjo”. Melalui platform tersebut, pelaku menawarkan berbagai merek rokok dengan harga yang jauh lebih murah dibandingkan rokok resmi yang beredar di pasaran.
Setelah melakukan penangkapan, petugas kemudian melakukan penggeledahan di kamar kos pelaku yang berada di wilayah Kecamatan Waru, Sidoarjo. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan ratusan slop rokok ilegal yang diduga siap diedarkan.
Total barang bukti yang berhasil diamankan berupa 216 slop atau sekitar 2.160 bungkus rokok ilegal dari berbagai merek. Nilai pembelian rokok tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp32,4 juta.
Selain rokok ilegal, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan tersebut. Di antaranya satu tas ransel, tas plastik yang digunakan untuk membawa rokok, satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk bertransaksi melalui media sosial, serta satu unit sepeda motor milik pelaku yang digunakan untuk distribusi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, aktivitas penjualan rokok ilegal tersebut diduga telah berlangsung selama kurang lebih lima bulan, yakni sejak Oktober 2025. Dari perhitungan sementara, peredaran rokok tanpa pita cukai tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara yang ditaksir mencapai sekitar Rp162 juta dari sektor penerimaan cukai.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap pengembangan oleh pihak kepolisian. Petugas tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan pemasok maupun distribusi rokok ilegal lainnya yang terlibat dalam peredaran tersebut.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak membeli maupun memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai resmi. Selain melanggar ketentuan hukum yang berlaku, peredaran rokok ilegal juga merugikan negara karena mengurangi penerimaan dari sektor cukai yang seharusnya masuk ke kas negara.
Sumber:humas






