Radar Nusantara7.com – BOJONEGORO – Dugaan adanya praktik peredaran narkotika yang dikendalikan dari dalam Lapas Kelas IIA Bojonegoro terus menjadi sorotan publik. Isu yang menyeret dugaan keterlibatan sejumlah oknum petugas berinisial S, L, dan W itu memicu reaksi keras dari kalangan aktivis anti-narkoba di Kabupaten Bojonegoro.
Informasi yang beredar menyebut adanya aktivitas mencurigakan di beberapa blok hunian, yakni Blok A5, B6, dan B7. Selain itu, muncul pula dugaan praktik penjualan alat bantu konsumsi narkoba berupa pipet di dalam lapas.
Kabar tersebut sontak menimbulkan keprihatinan mendalam, mengingat lembaga pemasyarakatan seharusnya menjadi tempat pembinaan dan rehabilitasi bagi warga binaan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Lembaga Anti Narkotika (LAN) Kabupaten Bojonegoro, Kusprianto, angkat bicara. Ia menyebut informasi tersebut sebagai “alarm keras” bagi sistem pemasyarakatan dan mendesak agar aparat penegak hukum tidak bersikap setengah hati.
“Jika benar ada oknum petugas yang menerima aliran dana rutin atau bahkan memfasilitasi penjualan alat konsumsi narkoba, maka itu adalah pengkhianatan terhadap negara. Ini tidak bisa ditoleransi,” ujar Kusprianto saat dikonfirmasi, Selasa (17/02/2026).
Menurutnya, lapas bukanlah tempat aman (safe house) bagi jaringan narkotika, melainkan institusi negara yang memiliki tanggung jawab membina dan memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut. Ia juga menyatakan dukungan terhadap langkah Aliansi Madura Indonesia (AMI) yang sebelumnya memberikan ultimatum kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur agar segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) secara transparan.
“Kami mendukung penuh desakan agar ada tindakan nyata. Jika dalam waktu tiga hari tidak ada langkah tegas, maka wajar publik mempertanyakan keseriusan manajemen lapas dalam menangani persoalan ini,” tegasnya.
Kusprianto juga meminta agar proses pemeriksaan tidak hanya dilakukan secara internal, melainkan melibatkan pihak eksternal yang independen, termasuk Kepolisian maupun Badan Narkotika Nasional (BNN), guna menjaga objektivitas dan transparansi.
Ia menekankan perlunya tes urine menyeluruh, baik kepada warga binaan yang disebut-sebut dalam isu tersebut maupun kepada seluruh petugas yang diduga terlibat. “Jika terbukti, jangan hanya dijatuhi sanksi etik. Harus diproses secara pidana dan dicopot dari jabatannya,” tandasnya.
Lebih lanjut, Kusprianto menyebut bahwa tanggung jawab pengawasan tertinggi berada pada pimpinan lembaga. Ia menilai kepala lapas harus memberikan klarifikasi terbuka kepada publik demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemasyarakatan.
Sebelumnya, Ketua Umum AMI, Baihaki Akbar, juga telah melayangkan ultimatum agar Kanwil segera turun tangan melakukan sidak terbuka guna memastikan kebenaran informasi yang beredar.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Lapas Kelas IIA Bojonegoro belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Publik kini menunggu respons dan langkah konkret dari otoritas terkait.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas penegakan hukum di Jawa Timur. Di tengah komitmen nasional dalam memerangi jaringan narkotika, dugaan peredaran dari balik jeruji besi tentu menjadi ironi yang tidak boleh dibiarkan tanpa penanganan yang transparan dan akuntabel.
Sumber: tim
Editor: Redaksi






