Radar Nusantara 7.com | Bojonegoro, Selasa 19 Mei 2026 — Aktivitas tambang galian C di wilayah Kecamatan trucuk , Kabupaten Bojonegoro kembali menjadi perhatian dan sorotan masyarakat. Operasional tambang yang diduga belum mengantongi izin resmi dari dinas terkait tersebut disebut masih terus berjalan tanpa hambatan, sehingga memunculkan berbagai pertanyaan publik mengenai legalitas usaha hingga pengawasan dari instansi berwenang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media dari sejumlah sumber di lapangan, aktivitas penambangan disebut berlangsung cukup aktif setiap harinya. Puluhan kendaraan truk pengangkut material terlihat keluar masuk lokasi tambang untuk mengangkut hasil galian menuju sejumlah titik tujuan.
Warga menyebut aktivitas tersebut bukan berlangsung dalam waktu singkat, melainkan telah berjalan dalam kurun waktu berbulan Namun hingga kini, masyarakat mengaku belum melihat adanya tindakan tegas ataupun penertiban dari pihak terkait terhadap aktivitas yang diduga belum memenuhi ketentuan perizinan tersebut.
Tambang galian C tersebut juga disebut-sebut diduga berkaitan dengan seseorang berinisial TP. Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi maupun klarifikasi langsung dari pihak yang bersangkutan mengenai legalitas maupun status operasional tambang dimaksud.

Selain persoalan dugaan belum adanya izin resmi, masyarakat juga menyoroti penggunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar untuk operasional alat berat yang bekerja di lokasi penambangan. Warga mempertanyakan apakah BBM yang digunakan merupakan solar industri non-subsidi atau justru menggunakan solar subsidi yang penggunaannya telah diatur secara ketat oleh pemerintah.
“Yang menjadi pertanyaan masyarakat itu bukan hanya soal izin tambangnya, tetapi juga soal penggunaan solar untuk alat berat. Apakah menggunakan solar industri atau subsidi. Kalau subsidi tentu harus ada pengawasan ketat karena itu hak masyarakat kecil,” ujar salah satu sumber kepada awak media.
Sorotan masyarakat terhadap aktivitas tambang ilegal bukan tanpa alasan. Selain dinilai berpotensi merugikan negara dari sisi pendapatan pajak maupun retribusi daerah, aktivitas pertambangan tanpa izin juga kerap dikaitkan dengan dampak lingkungan seperti kerusakan jalan akibat lalu lalang kendaraan bertonase berat, pencemaran lingkungan, hingga perubahan struktur tanah yang berpotensi memicu risiko bencana di kemudian hari.
Sejumlah warga mengaku khawatir apabila aktivitas tersebut terus berlangsung tanpa pengawasan ketat dari pemerintah maupun aparat penegak hukum. Mereka berharap adanya pengecekan langsung di lapangan guna memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Dalam regulasi yang berlaku di Indonesia, kegiatan pertambangan mineral dan batuan wajib memiliki perizinan resmi sebagaimana diatur dalam . Pada Pasal 158 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, penggunaan BBM subsidi juga telah diatur dalam yang mengatur bahwa solar subsidi diperuntukkan bagi sektor tertentu dan penggunaannya tidak diperbolehkan untuk kegiatan industri maupun pertambangan yang tidak sesuai ketentuan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemerintah daerah, aparat penegak hukum, maupun instansi teknis terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas tambang galian C tersebut. Awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh informasi yang berimbang dan akurat sesuai kaidah jurnalistik.
Sumber;tim






