PROMO
📢 RadarNusantara7.com – Cepat • Akurat • Terpercaya | Terima Publikasi Berita & Iklan | Hubungi WA: 0823-3388-2911
ADVERTISEMENT
Iklan Radar Nusantara
f33304e82e1690d089c725b7225acbb8.png


Tuban, Senin , 6 April 2026 – Dugaan praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di wilayah Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban. Informasi yang berkembang di tengah masyarakat menyebutkan adanya temuan sejumlah jeriken berisi BBM yang diduga merupakan jenis Pertalite dan Solar (Bio Solar) yang diperoleh dari pembelian berulang di salah satu SPBU setempat.


Berdasarkan keterangan warga sekitar, aktivitas pengisian BBM menggunakan wadah jeriken tersebut disebut telah berlangsung dalam kurun waktu tertentu. Warga menduga BBM yang dikumpulkan tersebut merupakan jenis yang disubsidi dan diperuntukkan bagi masyarakat tertentu, seperti pelaku usaha kecil, petani, nelayan, serta transportasi umum.
“Kalau benar itu Pertalite dan Solar subsidi, kami khawatir jatah masyarakat kecil jadi berkurang.

Harapannya aparat bisa segera turun tangan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan identitasnya.


Pertalite sendiri merupakan BBM jenis bensin dengan angka oktan (RON) 90 yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor, sementara Solar subsidi (Bio Solar) merupakan bahan bakar diesel yang mendapatkan subsidi langsung dari pemerintah dan penggunaannya lebih diperketat. Kedua jenis BBM ini berada dalam pengawasan distribusi agar tepat sasaran.


Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SPBU Parengan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh informasi yang berimbang sesuai kaidah jurnalistik.


Masyarakat berharap aparat penegak hukum (APH) dapat segera melakukan penyelidikan mendalam guna memastikan kebenaran informasi tersebut. Penindakan tegas dinilai penting apabila terbukti terjadi pelanggaran, mengingat distribusi BBM bersubsidi menyangkut kepentingan masyarakat luas dan keuangan negara.


Secara regulasi, pengelolaan dan distribusi BBM di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Dalam ketentuan tersebut, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana.


Pada Pasal 55 UU Migas disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.


Meski demikian, hingga saat ini belum dapat dipastikan apakah temuan jeriken berisi Pertalite dan Solar tersebut merupakan bagian dari pelanggaran atau memiliki izin tertentu sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak berspekulasi dan menyerahkan proses penanganan kepada pihak berwenang.


Media ini akan terus melakukan penelusuran dan menghadirkan informasi lanjutan setelah adanya keterangan resmi dari pihak terkait.

Sumber:tim investigasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *