Radar nusantara 7.com//kediri — Aksi pencurian dengan modus pecah kaca mobil kembali meresahkan masyarakat Kota Kediri. Kali ini, peristiwa tersebut terjadi di Jalan Suparjan Mangun Wijaya, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, pada Jumat, 22 Mei 2026 petang.
Korban diketahui bernama Anies Rachmawati, warga Kecamatan Sukun, Kota Malang. Informasi kejadian tersebut disampaikan sekitar pukul 18.53 WIB. Saat itu korban bersama rekannya sedang berkunjung ke Klinik Sayang Ibu di wilayah Mojoroto.
Namun nahas, ketika kendaraan ditinggalkan beberapa saat, pelaku diduga memanfaatkan situasi untuk melancarkan aksinya. Kaca bagian depan mobil korban dilaporkan dipecah dan sejumlah barang penting yang berada di dalam kendaraan langsung dibawa kabur.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi cukup besar. Barang-barang yang dilaporkan hilang antara lain uang tunai jutaan rupiah, nota-nota klaim operasional pekerjaan, dua lembar STNK mobil, dua kartu ATM, serta dokumen pribadi berupa e-KTP dan SIM milik korban.
Peristiwa itu membuat korban syok karena selain kehilangan uang tunai, sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan identitas pribadi dan administrasi kendaraan juga ikut raib dibawa pelaku. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mojoroto, Polres Kediri Kota untuk penanganan lebih lanjut.
Kasus pencurian dengan modus pecah kaca mobil itu kini tengah dalam penyelidikan aparat kepolisian. Polisi diharapkan segera melakukan pendalaman dengan memeriksa lokasi kejadian, mengumpulkan keterangan saksi, serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar area guna mengidentifikasi pelaku.
Maraknya aksi pencurian pecah kaca mobil belakangan ini menjadi perhatian masyarakat karena pelaku umumnya mengincar kendaraan yang parkir tanpa pengawasan dan menyimpan barang berharga di dalamnya. Dalam banyak kasus, pelaku bertindak cepat dengan memecahkan kaca menggunakan alat tertentu lalu mengambil barang yang terlihat dari luar kendaraan.
Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan di tempat umum maupun area pelayanan publik. Pengendara disarankan tidak meninggalkan uang tunai, tas, dokumen penting, maupun barang berharga lainnya di dalam mobil meskipun hanya ditinggal sebentar.
Selain itu, warga juga diminta segera melapor kepada pihak berwajib apabila melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar guna mencegah terjadinya tindak kriminal serupa.
Hingga Jumat malam, 22 Mei 2026, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait identitas dan keberadaan pelaku pencurian pecah kaca mobil tersebut.
Sumber:andika






