Radar nusantara 7.com//Jakarta, Sabtu 23 Mei 2026 — Pemerintah terus mematangkan implementasi kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai langkah strategis untuk memperkuat cadangan devisa nasional, meningkatkan penerimaan negara, serta memperbaiki tata kelola ekspor Indonesia secara berkelanjutan.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memastikan hasil ekspor sumber daya alam dapat memberikan manfaat optimal bagi perekonomian nasional sekaligus menjaga stabilitas ekonomi dan sektor keuangan di tengah dinamika global.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, , menyampaikan bahwa pemerintah telah melakukan berbagai tahapan sosialisasi kepada sejumlah asosiasi pengusaha baik dari dalam negeri maupun luar negeri terkait implementasi kebijakan tersebut.
Hal itu disampaikan Airlangga usai mendampingi pertemuan dengan Presiden di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (22/05/2026).
Menurut Airlangga, kalangan dunia usaha menyambut positif arah kebijakan pemerintah tersebut. Para pelaku usaha juga disebut menyatakan kesiapan untuk berkolaborasi bersama badan yang telah dibentuk pemerintah guna mendukung kelancaran pelaksanaan kebijakan devisa hasil ekspor dan tata kelola ekspor SDA.
“Pemerintah terus melakukan komunikasi dan sosialisasi kepada pelaku usaha agar implementasi kebijakan ini berjalan baik dan memberikan manfaat bagi seluruh pihak,” ujarnya.
Airlangga menjelaskan, implementasi kebijakan tersebut akan mulai diberlakukan secara bertahap pada 1 Juni 2026. Pemerintah juga akan melakukan evaluasi intensif selama tiga bulan pertama guna memastikan pelaksanaannya berjalan efektif dan tidak menghambat aktivitas ekspor nasional.
Sementara itu, Menteri Keuangan menegaskan pentingnya pengawasan yang kuat terhadap lembaga pelaksana kebijakan agar tidak berkembang menjadi entitas monopoli yang justru dapat mengganggu mekanisme pasar.
Menurutnya, pemerintah akan melibatkan unsur lintas lembaga dalam proses pengawasan sehingga tata kelola kebijakan tetap berjalan sehat, transparan, dan akuntabel.
“Kita ingin kebijakan ini berjalan efektif namun tetap menjaga keseimbangan pasar dan kepentingan dunia usaha,” ungkapnya.
Pemerintah berharap kebijakan DHE dan penguatan tata kelola ekspor SDA tersebut dapat menjadi instrumen strategis dalam memperkuat ketahanan ekonomi nasional, menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, serta meningkatkan manfaat ekonomi dari sektor sumber daya alam bagi pembangunan nasional.
Sumber: BPMI Setpres






