PROMO
📢 RadarNusantara7.com – Cepat • Akurat • Terpercaya | Terima Publikasi Berita & Iklan | Hubungi WA: 0823-3388-2911
ADVERTISEMENT
Iklan Radar Nusantara
IMG-20260509-WA0049

Radar nusantara7.com // sabtu/9 / mei / 2026 – Kota Madiun – Jajaran bergerak cepat menindak aksi brutal sekelompok pengendara motor yang melakukan perusakan terhadap rumah warga di Jalan Dadali, Kelurahan Nambangan Kidul, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan sembilan orang yang diduga terlibat dalam aksi anarkis yang sempat meresahkan masyarakat.

Pengungkapan kasus itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Sunaryo, Sabtu (9/5/2026). Wakapolres Madiun Kota Kompol Eko Bambang Sujarwo, SH., MH., menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk kekerasan maupun aksi premanisme di wilayah hukum Kota Madiun.

“Tidak ada tempat untuk kekerasan di Madiun. Siapapun pelakunya akan kami tindak tegas,” tegasnya di hadapan awak media.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu malam, 6 Mei 2026 sekitar pukul 23.30 WIB. Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/36/V/2026/SPKT/Polres Madiun Kota/Polda Jatim tertanggal 8 Mei 2026, aksi dilakukan oleh rombongan pengendara motor yang diperkirakan mencapai sekitar 50 kendaraan.

Rombongan tersebut diketahui melintas di Jalan Trunojoyo dengan cara ugal-ugalan sambil menggeber kendaraan, membunyikan klakson secara berlebihan, hingga melakukan provokasi verbal yang membuat warga sekitar merasa takut dan terganggu.

Situasi memanas ketika rombongan tiba di kawasan Jalan Dadali. Sejumlah pelaku diduga turun dari kendaraan dan langsung melakukan aksi perusakan dengan melempar batu, pecahan genteng, paving, hingga pot bunga ke arah rumah-rumah warga.

Akibat aksi brutal tersebut, sejumlah rumah mengalami kerusakan, terutama pada bagian atap dan beberapa fasilitas rumah lainnya. Warga yang ketakutan kemudian melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan masyarakat, Satreskrim langsung melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil pengembangan, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku dan melakukan penangkapan di rumah masing-masing.

Selain mengamankan sembilan orang terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan saat aksi berlangsung. Barang bukti tersebut di antaranya pecahan genteng, batu bata, pot bunga, papan rambu lalu lintas berbahan besi, tiga helm, pakaian yang digunakan saat kejadian, serta beberapa unit telepon genggam.

Kompol Eko Bambang Sujarwo kembali menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus bertindak tegas terhadap segala bentuk tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Polres Madiun Kota akan menindak tegas segala bentuk aksi kekerasan dan perusakan. Kami mengimbau masyarakat, khususnya para remaja, agar tidak mudah terprovokasi dan tidak terlibat dalam tindakan melanggar hukum,” ujarnya.

Ia juga meminta para orang tua untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak mereka, terutama pada malam hari, agar tidak terjerumus dalam aksi negatif yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 262 atau Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa aparat kepolisian tidak akan mentoleransi aksi kekerasan jalanan yang meresahkan masyarakat dan merusak rasa aman di lingkungan warga.

Sumber:ipung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *